HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 5 November 2018

Masyarakat Nagari Aia Gadang Tuntut PT Anam Koto

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, melalui advokat Kantor Hukum M. Nurhuda,S.H & Rekan, menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat atas kebun plasma dari tanah ulayat nagari tersebut.

Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Senin (5/11).

Penasehat hukum masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, M. Nurhuda, SH mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT Anam Koto berupa perbuatan melawan hukum, karena pada tanggal 19 November 1990,  PT Anam Koto pernah berjanji kepada masyarakat Nagari Aia Gadang akan menyerahkan lahan perkebunan plasma. Namun, hingga saat ini janji itu tidak terealisasi.

"Belajar dari pengalaman untuk menuntut kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang saat ini para pemangku adat dan Pemerintah Nagari setempat memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk mendapatkan kepastian hukum," sebut pengacara yang akrab di sapa Yuda.

Dijelaskan, untuk memperoleh hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang sudah dilakukan beberapa upaya, diantaranya meminta Pemerintah Daerah Sumatera Barat menegakkan aturan tentang pedoman pelaksanaan pola kemitraan Bapak Angkat Bidang Perkebunan sesuai Keputusan Gubernur Nomor : SK 525.584 1995. 

"Sesuai dengan peraturan hukum perdata, kita telah melakukan somasi sekaitan dengan perjanjian yang telah dibuat pada tanggal 19 November 1990. Toh dalam tanggapan somasinya, PT Anam Koto menganggap surat perjanjian tersebut, apa bila masyarakat Nagari Aia Gadang menyerahkan sebagian tanahnya yang lain untuk dibangunkan plasma, sementara hal tersebut tidak mungkin bisa diwujutkan oleh klien kami," pungkasnya.

Sementara, Sawalman St. Lauik Api, Pucuak Adat Nagari Aia Gadang mengatakan, sejak tahun 1990 masyarakat Adat Nagari Aia Gadang menanti janji kesejahteraan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit diatas tanah adat Nagari Aia Gadang yang di kelola PT Anam Koto, namun penantian tersebut tidak mendapat kepastian.

Dikatakannya, penyerahan tanah ulayat adat pada tanggal 19 November tahun 1990 dengan dasar "Adaik di isi, Limbago dituang, ka rimbo babungo kayu, ka sawah babungo ampiang, ka lauik babungo karang, kabau pai kubangan tingga" kepada PT Anam Koto melalui Pemerintah Daerah.

"Untuk mendapatkan hak tersebut, kami menuntut dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Anam Koto, Jayat, SH., M.Kn, Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, dan PT. Bank Negara Indonesia (PT. BNI)/(persero) Tbk Jakarta, agar regulator (Pemerintah) dan PT. Anam Koto memberikan hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari kami," ucap Sawalman.

Sementara pihak PTnAnam Koto (PT AKO) tidak dapat diwawancarai oleh awak media saat persidangan di tutup dikarenakan kuasa hukumnya dengan cepat menuju mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Reporter: Afratama
Editor: Taufik Effendi


Wartawan : Afratama
Editor :

Tag :#pasaman barat#Anam koto#advokat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com