HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Senin, 5 November 2018
Masyarakat Nagari Aia Gadang Tuntut PT Anam Koto
PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, melalui advokat Kantor Hukum M. Nurhuda,S.H & Rekan, menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat atas kebun plasma dari tanah ulayat nagari tersebut.
Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Senin (5/11).
Penasehat hukum masyarakat Adat Nagari Aia Gadang, M. Nurhuda, SH mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT Anam Koto berupa perbuatan melawan hukum, karena pada tanggal 19 November 1990, PT Anam Koto pernah berjanji kepada masyarakat Nagari Aia Gadang akan menyerahkan lahan perkebunan plasma. Namun, hingga saat ini janji itu tidak terealisasi.
"Belajar dari pengalaman untuk menuntut kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang saat ini para pemangku adat dan Pemerintah Nagari setempat memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk mendapatkan kepastian hukum," sebut pengacara yang akrab di sapa Yuda.
Dijelaskan, untuk memperoleh hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari Aia Gadang sudah dilakukan beberapa upaya, diantaranya meminta Pemerintah Daerah Sumatera Barat menegakkan aturan tentang pedoman pelaksanaan pola kemitraan Bapak Angkat Bidang Perkebunan sesuai Keputusan Gubernur Nomor : SK 525.584 1995.
"Sesuai dengan peraturan hukum perdata, kita telah melakukan somasi sekaitan dengan perjanjian yang telah dibuat pada tanggal 19 November 1990. Toh dalam tanggapan somasinya, PT Anam Koto menganggap surat perjanjian tersebut, apa bila masyarakat Nagari Aia Gadang menyerahkan sebagian tanahnya yang lain untuk dibangunkan plasma, sementara hal tersebut tidak mungkin bisa diwujutkan oleh klien kami," pungkasnya.
Sementara, Sawalman St. Lauik Api, Pucuak Adat Nagari Aia Gadang mengatakan, sejak tahun 1990 masyarakat Adat Nagari Aia Gadang menanti janji kesejahteraan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit diatas tanah adat Nagari Aia Gadang yang di kelola PT Anam Koto, namun penantian tersebut tidak mendapat kepastian.
Dikatakannya, penyerahan tanah ulayat adat pada tanggal 19 November tahun 1990 dengan dasar "Adaik di isi, Limbago dituang, ka rimbo babungo kayu, ka sawah babungo ampiang, ka lauik babungo karang, kabau pai kubangan tingga" kepada PT Anam Koto melalui Pemerintah Daerah.
"Untuk mendapatkan hak tersebut, kami menuntut dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Anam Koto, Jayat, SH., M.Kn, Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, dan PT. Bank Negara Indonesia (PT. BNI)/(persero) Tbk Jakarta, agar regulator (Pemerintah) dan PT. Anam Koto memberikan hak atas kebun plasma dari tanah ulayat Nagari kami," ucap Sawalman.
Sementara pihak PTnAnam Koto (PT AKO) tidak dapat diwawancarai oleh awak media saat persidangan di tutup dikarenakan kuasa hukumnya dengan cepat menuju mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Reporter: Afratama
Editor: Taufik Effendi
Editor :
Tag :#pasaman barat#Anam koto#advokat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN