HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 2 Agustus 2021

Mari Bersama Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Kibarkan Bendera, Pasang Umbul-Umbul, Spanduk, Dekorasi, Logo

Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Padang (Minangsatu) - Memasuki hari-hari Kemerdekaan Republik Indonesia di bulan Agustus, saatnya mengibarkan bendera Merah Putih. Malah dalam rangka menyemarakkan peringatan Kemerdekaan RI diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dari tanggal 01 sampai dengan 31 Agustus 2021 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah: Indonesia Maju. Logo dan panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada laman (web) resmi Kementerian Sekretaris Negara laman www.setneg.go.id.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, sejak akhir Juli (30/7/2021) sudah menyebutkan dalam surat Nomor : 489/416/Adpim-2021, Perihal : Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat.

"Kita mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI secara baik dengan menggerakkan secara optimal tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, instansi swasta, forum di daerah diantaranya Kominda; FKUB; FPK; FKDM; dan PPWK, serta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021," harapnya.

Ia juga mengajak Bupati/Walikota agar juga mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Sang Merah Putih. Dan membentuk Tim Sosialisasi dan Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tentang pengibaran bendera tersebut, sampai ke tingkat nagari, desa, atau kelurahan.

"Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat membentuk tim di tingkat provinsi untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Sumbar juga menyampaikan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Kita mengajak masyarakat Sumbar untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, dikantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi selama 1 (satu) bulan penuh," ajak Mahyeldi. "Untuk kemeriahan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021, agar juga memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, atau hiasan lainnya dengan memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai media, diantaranya: website, media sosial  instansi, stiker kendaraan dinas, suvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain", ungkapnya.

Mahyeldi juga mengajak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan dalam rangka menyemarakkan Kemerdekaan RI Tahun 2021 upaya-upaya meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan cinta tanah air dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan RI.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021#Meriahkan#Bendera#Spanduk#Baliho#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com