HOME OPINI OPINI

  • Rabu, 27 November 2024

Maraknya Perilaku Kenakalan Remaja Yang Berujung Dengan Penyalahgunaan Narkotika

Penulis: Queen Yusticia Faira
Penulis: Queen Yusticia Faira

Maraknya Perilaku Kenakalan Remaja yang Berujung dengan Penyalahgunaan Narkotika

Oleh: Queen Yusticia Faira, Salsabila Rahmadini, Carissa Az-Zahra, Tiara Nauli Lubis, M. Rafli Assyawali, Fatha Nabil Attar.

(Mahasiswa Universitas Andalas)

Diakui atau tidak masa remaja adalah masa yang paling menyenangkan, tetapi juga merupakan suatu masa yang banyak menimbulkan masalah bagi remaja yang mengalaminya maupun bagi lingkungan pada umumnya. Pada masa ini seseorang tumbuh dan berkembang dari masa anak-anak ke masa dewasa.

Perkembangan meliputi perkembangan fisik, terutama yang berhubungan dengan kemasakan organ-organ seksual dan perkembangan psikososial. Pada masa ini remaja berada pada suatu tahap yang secara fisik telah dapat berfungsi sebagai orang dewasa, namun secara mental dan sosial mereka belum matang (Utomo, 1991:47).

Sedangkan yang dimaksud kenakalan anak remaja adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar norma- norma kesopanan, kesusilaan dan pelanggaran-pelanggaran norma-norma hukum, tetapi anak tersebut tidak sampai dituntut oleh pihak yang berwajib (Sumiyanto, 1994:21). Penyalahgunaan narkoba dikalangan milenial karena mudahnya mengakses dan mendapatkan narkoba melalui teknologi internet yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini diakibatkan karena beberapa faktor yakni kurangnya keimanan, pemahaman agama dan yang paling dominan mempengaruhi adalah lemahnya pendidikan yang diberikan oleh keluarga kepada anaknya.

Penelitian menunjukkan bahwa remaja yang berasal dari keluarga kurang harmonis atau memiliki pola asuh yang tidak baik lebih rentan terlibat dalam perilaku menyimpang, termasuk penggunaan narkoba. Selain itu, pengaruh teman sebaya juga signifikan; remaja cenderung mengikuti perilaku kelompoknya, yang dapat mempercepat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pencarian identitas dan pelarian dari masalah.

Islam secara tegas memerintahkan untuk menjaga diri dan melarang sesuatu yang akan merusaknya salah satunya ialah penyalahgunaan narkoba yang menurut pandangan Islam adalah jelas sangat dilarang dan hukumnya adalah haram dengan alasan narkoba dapat menimbulkan bahaya dan mudarat yang besar serta dapat mengancam dan merusak keselamatan jiwa, akal, harta dan keturunan termasuk keutuhan agama, bangsa dan negara. Dalam Al-Qur'an ayat yang mengandung makna larangan penggunaan narkoba terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 90, Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dari hasil respon questioner kami mengatakan bahwa faktor keluarga dan teman sebaya sangat berpengaruh terhadap kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Seperti yang diketahui Kenakalan remaja adalah perilaku yang menyimpang dari norma-norma masyarakat, hukum, agama, dan status, yang dilakukan oleh anak remaja.

Contohnya dapat berupa pelanggaran status seperti kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, tawuran, balapan liar, dan yang paling buruk adalah penyalahgunaan narkoba. . Dan juga lingkungan keluarga yang tidak mendukung sering kali membuat remaja lebih rentan terhadap pengaruh negatif teman sebaya. Sebaliknya, jika keluarga memberikan perhatian, kasih sayang, dan pengawasan yang cukup, remaja lebih kuat dalam menolak tekanan teman sebaya. Dengan kata lain, keluarga yang baik dapat menjadi benteng pelindung dari pengaruh buruk teman sebaya.

Narkoba sangat dilarang dalam budaya agama islam, hal itu juga dijelaskan dalam Q.S Luqman ayat 13 yang berbunyi“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Maka tidak hanya narkoba membuat kita menyekutukan Allah tetapi juga merusak bangsa kita sebagai pemuda masa depan. Pentingnya seorang remaja untuk memahami ajaran agama adalah karena dengan membentuk perilaku dan karakter generasi muda agar mereka memiliki akhlak yang mulia dan berlandaskan Kitab Suci Al-Quran dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan agama dapat membantu remaja membentuk perilaku dan karakter yang berlandaskan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keadilan, kesederhanaan, saling menghormati, toleransi, serta tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan Tuhan. Melalui pendekatan diri kepada tuhan dan memperkuat iman seperti sholat, perbanyak ngaji, mencari kajian, serta circle yang positif maka mereka akan lebih sadar akan konsekuensi dari setiap tindakan mereka.

Siapa yang akan merasakan konsekuensi terhadap kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba? Tentu saja diri sendiri dan seluruh bangsa. Masa depan bangsa akan hancur karena sudah keluar dari jalur yang benar dan baik, kemudian juga bangsa dan masyarakat jadi tidak bernorma yang baik karena generasi muda yang akan menjadi pilar penjalan negara dan bangsa, sudah terpengaruh oleh hal-hal yang tidak baik Jadi, solusi untuk mengatasi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada remaja itu sendiri, tetapi juga pada perbaikan lingkungan keluarga dan pengendalian pengaruh teman sebaya.

Disaat seperti inilah pemerintah berperan penting menghentikan perkembangan dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Hukum berperan penting dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar, termasuk pecandu, Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial.

Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak ½ (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa.

Untuk mendorong rehabilitasi daripada hukuman penjara. Adanya penegasan hukum yang jelas dan konsisten diharapkan dapat memberi efek jera kepada yang bersangkutan.


Tag :#Opini #Kenakalan remaja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com