HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Minggu, 12 November 2023
Mantan Napi Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polsek Sitiung I Koto Agung

Mantan Napi Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Polsek Sitiung I Koto Agung
Dharmasraya (Minangsatu) - Untung (32 th), warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung.
Sosok Narapidana (Napi) itu dibekuk petugas sekira pukul 09.00 Wib, di sebuah rumah makan depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, atas dugaan keterlibatan terhadap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem., SH, beserta Kasi Humas AKP Edi Sumantri, serta Paur Humas IPDA Marbawi, SH, di Mapolres setempat mengatakan, penangkapan terhadap Napi atas nama Untung, karenan terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha WR. Milik Sukur (50 th). warga Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pada hari Jumat 27 Oktober 2023 silam.
Sukur mengaku, bahwa pelaku memiliki modus dengan cara meminjam uang senilai Rp.500.000 dan sepeda motor kepada korban, dengan dalih ingin membeli nasi untuk anggota panen sawit.
“ Karena pelaku tidak kunjung bali, akhirnya, keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Sitiung I Koto Agung,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.
Setelah menerima laporan polisi, pihak penyidik langsung melacak keberadaan pelaku. Hingga menyebarkan informasi ke setiap jajaran Polsek, baik berada di Wilayah hukum Polres Dharmasraya, maupun berada diluar wilayah. Tidak berselang lama, keberadaan pelaku dapat dideteksi.
Tanpa membuang waktu, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Kapoksek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S. H.,M.H., setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung disergap, dan sepeda motor juga dapat diamankan.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Nurhadiansyah.
Editor : melatisan
Tag :#Penggelapan sepeda motor #Reskrim Polsek Sitiung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA SIKAT DUA ORANG DIDUGA PENGEDAR NARKOBA
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH