HOME POLITIK RANTAU

  • Kamis, 8 September 2022

Mahfud MD Bicara Kualitas Demokrasi Di Depan KI Se Indonesia

Komisioner membidangi Kelembagaan KISB Tanti Endang Lestari, menandatangani Deklarasi Jogja, Kamis (8/9/2022).
Komisioner membidangi Kelembagaan KISB Tanti Endang Lestari, menandatangani Deklarasi Jogja, Kamis (8/9/2022).

Yogyakarta (Minangsatu) - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, keterbukan informasi publik (KIP) komponen penting terhadap kualitas demokrasi. "Apalagi Indoensia adalah negara demorkasi ketiga terbesar di dunia yang mampu melaksanakan pesta demokrasi secara berkala sekali lima tahun," katanya ketika jadi Keynote Speech pada Forum Komunikasi dan Konsultasi di Yogyakarta, Kamis (8/9-2022).

Disebutkan, KIP tidak sekedar jargon tapi sudah menjadi regulasi sehingga Kemenko Polhukam RI bertanggungjawab untuk mengajak seluruh badan publik untuk terbuka informasi. "Sejak 2021 KI Pusat dibackup Kemenko Polhukam sudah menggelar Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan berlanjut 2022 ini. Saya meyakini IKIP ini akan memantik semua penyelengaraan badan publik untuk memastikan IKIP," ujar Mahfud.

Kemenko Polhukam RI memberikan porsi besar untuk terujudnya keterbukaan informasi publik (KIP) di seluruh Badan Publik dan menggelar pelaksanaannya di seluruh badan publik. "Ada layanan informasi, belum cukup, harus dipastikan kualitasnya bagaimana? Masyarakat puaskah terhadap layanan aksesnyai," ujar Mahfud yang membuka FKK IKIP dengn tema Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui IKIP.

Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyuda, memastikan negara demokrasi harus terbuka informasi publik. Hari Kamis, 8 September 2022 dilakukan "Deklarasi Jogja" yang disepakati oleh seluruh daerah dengan difasilitasi Menko Polhukam RI. "Eksepsionalisme demokrasi ala Pancasila dan NKRI tidak seperti demokrasi negara lain, dan Deklarasi Jogja menjadi pembeda kualitas demokrasi tinggi karena ada KIP," ujar Arya.

Agenda KIP ada empat skenario kombinasi otoritatif dengan potensi lain di luar pemerintahan. "Juga mengkombinasikan kekuatan masyarakat sipil (di luar pemerintahan) yang prinsipnya tergantung selera masyarakkat terbanyak, aritnya dinamis dan diyakini kualitas demokrasi di Indonesi selanjutnya," ujar Arya.

Plt Asisten Pemerintahan dan Adminsitrasi Umum Pemprov DIY, Suharsono mengatakan kebebasan informasi harus menjadi spirit terhadap kualitas demokrasi. "Kuncinya adalah Ketebrukaan Informasi Publik, patuh pada UU 14 Tahun 2008 maka kualitas demorkasi, clear and clean governance akan terujud," ujar Suharsono mewakil Gubernur DIY pada FKK digelar Kemenko Polhumkam RI.

Sementara di sela FKK di Jogja itu Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Adrian Tuswandi, mengatakan salah besar pesta demokrasi itu harus dirahasiakan, justru demokrasi hebat itu adalah terbuka. "Keterbukaan informasi publik yang dileges oleh UU 14 Tahun 2008 dan adanya Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dikeluarkan Komisi Informasi Pusat, menjadi penanda kalau kualitas demokrasi terjadi jika semua elemen terlibat berprinsip keterbukaan informasi publik," ujar Adrian Tuswandi, Kamis (8-9-2022) di Royal Ambarrukmo Jogja.

Adrian ditugaskan oleh KISB bersama Komisioner membidangi Kelembagaan KISB Tanti Endang Lestari pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang digelar Kemenko Polhukam RI.

Deklarasi Jogja ditadatangani oleh peserta dari 34 provinsi disaksikan Rospita Vici Paulin, Gede Narayana dan Arya Sadhiyuda.

Sementara pada sesi dialog dengan narasumber; I Dewa Putu Sunartha, BSNN Irwan, Amri Rakhman, Riena, Rosarita Niken Widiastuti dan Vici Pauline serta Yosep Stanley Adi Prasetyo.


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Kualitas demokrasi #Kisb #Mahfud md #Keterbukaan informasi publik #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com