HOME NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 26 Oktober 2018

LKPP Membantu Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Sumbar

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama Kepala  LKPP Agus Prabowo, Jumat ( 26/10) di gedung LKPP Karet Kuningan Jakarta
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama Kepala LKPP Agus Prabowo, Jumat ( 26/10) di gedung LKPP Karet Kuningan Jakarta

JAKARTA (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Lembaga Kebijakan Pengaadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani MoU (Kesekapatan) Katalog Lokal dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penandatanganan itu dilakukan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Kepala  LKPP Agus Prabowo, Jumat ( 26/10) di gedung LKPP Karet Kuningan Jakarta

Adapun butir kerjasama yang disepakati menyangkut kerja sama di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang meliputi, Pelaksanaan Pengadaan   barang dan jasa pemerintah, Monotoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sosialisasi dan penyebarluasan kegiatan melalui publikasi media publik serta seminar konferasi simposium atau lokakarya, Konsultasi pendamping dan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Penyediaan pemanfaatan serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing masing, serta Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Menyambut kesepakatan itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit memastikan  pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di dilakukan dengan  meningkatkan pelayanan secara transparan, dan sesuai dengan undang undang yg berlaku.

Menyangkut LKPP sendiri, adalah sebuah lembaga yang tumbuh dari cikal bakalnya sebagai  Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sejak tahun 2005. PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak.

Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

“ Atas alasan itu, Pemprov Sumbar menjadi  perlu melakukan penandatangan MoU dengan LKPP, agar pelaksanaan barang dan jasa pemerintah di Sumatera Barat berjalan baik,  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

(rel)

 

 


Wartawan : relis
Editor :

Tag :#tekan MoU # LKPP #Pemprov Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com