HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Selasa, 6 Oktober 2026

Lindungi Warga Dari Asap Rokok, Solok Selatan Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Solok Selatan Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Padang Aro (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendorong hadirnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asap rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nota Pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, Senin (5/10/2026). Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan kawasan tanpa rokok di daerah.

Yulian Efi mengatakan, persoalan rokok tidak hanya berkaitan dengan orang yang mengonsumsinya. Paparan asap rokok juga dapat berdampak kepada orang lain yang berada di lingkungan sekitarnya, termasuk mereka yang tidak merokok.

“Rokok tidak hanya memberikan dampak terhadap perokok aktif, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya sebagai perokok pasif,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih dari paparan asap rokok. Karena itu, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dipandang penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman dan nyaman.

Ranperda tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah.

Melalui regulasi ini, Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya dimaknai sebagai larangan merokok pada area tertentu. Pengaturannya juga diarahkan untuk mencakup kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yulian Efi menegaskan, keberadaan Perda KTR nantinya diharapkan menjadi landasan bersama bagi pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan hingga penegakan ketentuan KTR memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dengan dibahasnya Ranperda ini menjadi Perda, maka diharapkan kita memiliki acuan yang sesuai dengan kondisi dan aturan yang ada sehingga terwujud kepastian hukum Kawasan Tanpa Rokok untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, penerapan KTR diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mengendalikan dampak kesehatan akibat penggunaan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif. Perda KTR nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan Solok Selatan yang lebih bersih, sehat, aman dan nyaman. (Vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Lindungi Warga, dari Asap Rokok, Solok Selatan, Siapkan Perda, Kawasan Tanpa Rokok

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com