HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Jumat, 21 Februari 2020

Lewat Operasi Antik Singgalang, Polres Kota Payakumbuh Gulung 14 Orang Komplotan Pengedar Narkoba

Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Donny Setiawan bersama jajaran memperlihatkan barang bukti dan para tersangka dalam konferensi pers, Jumat (21/2)
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Donny Setiawan bersama jajaran memperlihatkan barang bukti dan para tersangka dalam konferensi pers, Jumat (21/2)

Payakumbuh (Minangsatu)- Polisi Resort (Polres) Kota Payakumbuh berhasil mengandangkan 14 orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,  yang  beroperasi di lima kecamatan di Kota Payakumbuh dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota. 

Penangkapan dilakukan Polres Payakumbuh saat menggelar Operasi Antik Singgalang tahun 2020.

"Kita berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu" kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol. Arie, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kapolsekta Payakumbuh dan lainnya, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jum'at (21/2).

Dikatakan, Operasi tersebut juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering mencapai 9.565.6 Gram dan sabu-sabu 50.62 Gram.

Dalam Operasi Antik yang berakhir pada tanggal 20 Februari 2020, petugas Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 Kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering, dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang. 

Mereka yang berhasil dibekuk juga merupakan Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi, baik pengedar, pemakai, Bandar maupun kurir Narkoba. Dan para tersangka ini juga berasal dari sejumlah termpat di wilayah hukum Polres Payakumbuh" sebut kapolres.

Keempat belas tersangka tersebut, N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP dan MI. tersangka N dibekuk di Kelurahan Sawah Padang Payakumbuh Barat, NI, ZN dan DO ketiganya dibekuk di Kelurahan Kubu Tapak Rajo dengan barang bukti 1 Paket sabu dan 2 paket ganja, tersangka WEP dibekuk didepan Soto Che Payakumbuh dan dikembangkan ke kediaman Istrinya, tersangka VAS dengan Barang Bukti 5 Paket Ganja dibekuk di Jalan Pemuda Kecamatan Payakumbuh Utara.

Iptu Desneri menambahkan, penangkapan para tersangka di berbagai Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) itu dilakukan Jajarannya setelah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hokum Polres Payakumbuh.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran dan masyarakat yang telah ikut membantu Polisi dalam memberantantas kasus-kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.” ucapnya.

 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#narkoba #ganja #payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com