HOME PEMBANGUNAN KOTA SOLOK
- Sabtu, 25 November 2017
Lakukan Sinkronisasi Perda, Anggota DPRD Kota Solok Kunjungi DPD-RI

JAKARTA (Minangsatu) – Sejumlah anggota DPRD Kota Solok yang terdiri dari dua Wakil Ketu,H. Irman Jefri Adang SH. MH dan Afdal Yandi SP, Ketua Properda DPRD Kota Solok Angry Nursa bersama Anggota Baleg DPRD Zulkarnain (Wakil Ketua Properda) Herdiyulis SH MH, Bayu Kharisma, Nasril Dt. Malintang Sutan, serta Rahmadhani Kirana Putra mengunjungi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) guna melakukan Sinkronisasi dan Harmonisasi Perda kota Solok dengan Undang – Undang.
Kunjungan DPRD Kota Solok ini diterima Senator RI asal Sumatera Barat H. Nofi Candra, SE selaku Pimpinan PPU DPD-RI, Jumat (24/11).
Dalam pertemuan yang sangat komunikatif, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Irman Yefri Adang menyambut positif usulan PPUU DPD-RI tentang Pemebentukan Ruang Konsultasi Pusat-Daerah guna membahas Produk Legislasi. Usulan itu disampaikan DPD-RI pada rembuk Nasional tgl 18 Oktober 2017 lalu, karena mencermati kondisi Legislasi Daerah yang sering tumpang tindih dengan Legislasi Nasional
Sementara, Afdal Yandi, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, berharap DPD-RI agar melakukan advokasi ke daerah mengenai beberapa kebijakan pemerintah Pusat tentang pemindahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah Pusat seperti pengelolaan terminal yang mana terminal Kota Solok pada hari ini jadi tidak terkelola dengan baik bahkan menjadi tempat yang menyeramkan.
Ketua Properda Angry Nursa mengusulkan supaya ada pendampingan dari Anggota PPUU DPD-RI atau Staft Ahli kepada DPRD agar dalam melahirkan Perda hasilnya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. “ DPD-RI sedapatnya juga memeberikan Informasi kepada DPRD tentang Prolegnas Priotas jangka Panjang dan Prolegnas jangka Pendek, termasuk RUU yang sedang dibahas. Ini supaya DPRD bisa memepersiapkan Perda Inisiatif terhadap RUU tersebut,” tambah Herdiyulis.
Terhadap usulan dan harapan itu, Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU menyampaikan urgensi Ruang Konsultasi Pusat-daerah bahas Produk Legislasi ini sangat penting pasca putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Perda saja atau hanya supervisi penyusunan perda
Disebutkan, Perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat di kontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang undangan diatasnya “ DPD-RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang di daerah. Dalam hal ini salah satu intrumen pelaksanaannya adalah Perda,” papar Nofi Candra.
Tokoh muda asal Sumbar itu sekaligus menyampaikan apresiasi dan terimakasih Kepada DPRD kota Solok yang ikut mendukung Penguatan Kewenangan DPD-RI dalam bidang Konstitusi, khususnya yang berhubungan dengan daerah.
[ relis / melati san ]
Editor :
Tag :#DPRD Kota Solok #Nofi Candra
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLT.INSPEKTUR ZULFADRIM: PENGERJAAN PROYEK MASJID SAHARA KOTA SOLOK SUDAH SESUAI PROSEDUR
-
GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN SENILAI RP 8,9 MILYAR BAKAL BERDIRI MEGAH DI DEPAN TERMINAL BAREH SOLOK
-
WAKIL WALIKOTA SOLOK RESMIKAN GEDUNG PERTEMUAN KELOMPOK TANI SETIA KAWAN NAPA SAWAH PIAI
-
40 PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI DI DISPERKIM KOTA SOLOK TUNTAS DIKERJAKAN
-
WAWAKO RAMADHANI RESMIKAN 2 MASJID YANG DIBANGUN YAYASAN BINA MUWAHIDDIN DI KOTA SOLOK
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI