HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 21 Juni 2023

KPU Padang Panjang Resmi Tetapkan DPT Sebanyak 43.482 Pemilih Untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisysah, S Sos, I.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisysah, S Sos, I.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Rabu (21/6/2023), secara resmi telah menetapkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sebanyak 43.482 pemilih pada dua Daerah Pemilihan (Dapil). 

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisysah, S. Sos. I,  dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 di Hall Lantai III gedung Balai Kota setempat. Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU ini turut disaksikan Forkopinda, Bawaslu Provinsi, Wawako Asrul, pimpinan OPD, Camat, Lurah, pengurus Parpol, anggota PPK serta PPS. 

Ditambahkan Okta, data ini telah sah ditetapkan untuk Kota Padang Panjang, dan tidak bisa dikurangi maupun ditambahkan. Dari  DPT sebanyak 43.482 tersebut, untuk Dapil Padang Panjang Barat berjumlah 18.666, dan Dapil Padang Panjang Timur sebanyak 24.816. "Bagi pemilih akan berikan hak suara di kota ini, data ini tak bisa diubah lagi," tegas Okta.

"Seandainya nanti ada masyarakat Padang Panjang meninggal dunia, data tetap sama. Namun, saat pemilihan nanti itu akan dicoret KPU. Begitupun dengan orang  pindah ke Padang Panjang, mereka hanya mendapatkan tiga surat suara Pemilihan Presiden, DPD RI dan DPR RI," tukuk Okta. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com