HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Selasa, 3 Oktober 2017
KPU Limapuluh Kota Sosialisasikan Pendaftaran Parpol

LIMAPULUH KOTA (Minangsatu) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Sosialisasi diikuti oleh pimpinan partai politik se- Kabupaten Limapuluh Kota, perwakilan pemerintah daerah, Kepolisian dan Panwaslu Limapuluh Kota. "Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3 – 16 Oktober 2017," demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata pada sosialisasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019, Senin (2/10/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Limapuluh Kota.
Pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan penyerahan tanda bukti anggota partai dalam bentuk kartu tanda anggota (KTA) disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota tersebut.
Dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 akan ditutup hingga Pkl. 24.00 wita.
Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Limapuluh Kota segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Limapuluh Kota.
Disebutkan, seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan. Jumlah tanda bukti KTA dan KTP yang diserahkan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Limapuluh Kota. Penduduk Limapuluh Kota saat ini 374.067 jiwa. “ Jadi seperseribunya adalah 374 KTA.," ungkap Hadi Suhaimi, Koordinator Divisi Hukum, yang memberikan materi dalam sosialisasi tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan pengawasan Panwaslu Limapuluh Kota, Budi Febriandi yang hadir mewakili Panwaslu pada saat itu. "Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, dan kita minta KPU melayani partai politik dengan baik. Kemudian, kepada LO Parpol agar mengikuti ketentuan dan prosedur yang sudah ada dalam PKPU,"pungkas Budi febriandi kepada media ini.
Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Oktober – 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi faktual dimulai 15 Desember2017 – 4 januari 2018. Selama proses parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Limapuluh Kota.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :KPU LImapuluh kota #sosialisasi pendaftaran partai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KPU TETAPKAN SAKATO BUPATI-WAKIL LIMAPULUH KOTA TERPILIH
-
KPU LIMAPULUH KOTA APRESIASI SEMUA PIHAK YANG IKUT SUKSESKAN PILKADA 2024
-
PEROLEHAN SUARA SAFNI-RITO JAUH TINGGALKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMAPULUH KOTA INCUMBENT
-
BAWASLU LIMAPULUH KOTA INGATKAN ASN TIDAK HADIRI KAMPANYE PASLON KEPALA DAERAH
-
KPU GELAR DEBAT PUBLIK PUTARAN PERTAMA PILBUP LIMAPULUH KOTA
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER