HOME OLAHRAGA KOTA SAWAHLUNTO

  • Jumat, 29 Maret 2024

KONI Sawahlunto Ancam Bekukan Cabor, FPOS: Musyorkotlub Sudah Sesuai AD/ART

Ketua FPOS H. Jhon Reflita, SH Menyerahkan Dokumen 32 Cabor Mendukung Dilaksanakan Musyorkotlub KONI Sawahlunto kepada Ketua KONI Sumbar Ir Ronny Pahlawan, Kamis (28/3)
Ketua FPOS H. Jhon Reflita, SH Menyerahkan Dokumen 32 Cabor Mendukung Dilaksanakan Musyorkotlub KONI Sawahlunto kepada Ketua KONI Sumbar Ir Ronny Pahlawan, Kamis (28/3)

KONI Sawahlunto Ancam Bekukan Cabor, FPOS: Musyorkotlub Sudah Sesuai AD/ART

 Sawahlunto (Minangsatu) - Renaldi Syahputra Sekretaris Tim Sembilan Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS) yang juga secara ex officio merupakan Sekretaris Panitia Pengarah atau Steering Committe Musyorkotlub menyesali surat pengancaman terhadap Cabor yang mendukung Musyorkotlub oleh KONI Sawahlunto dimana akan mencabut keanggotaan Cabor selaku anggota KONI.

Renaldi atlet kempo Kota Sawahlunto yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap kemajuan olah raga di kota ini merasa sangat prihatin atas keluarnya surat tersebut. Ini bukti kepanikan terhadap dinamika yang berkembang ditubuh KONI sendiri.

Ia menegaskan, pada prinsipnya KONI memiliki kedudukan yang sama dengan Cabor, karena KONI ada disebabkan ada Cabor begitu pula sebaliknya, Cabor perlu wadah untuk berhimpun sehingga ada bantuan dana yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah berupa dana hibah melalui APBD, namun jika dalam kondisi terburuk terjadi sebenarnya KONI tidak akan pernah ada kalau Cabor tidak ada dan sebaliknya Cabor bisa saja ada tanpa adanya KONI.

Lebih jauh Ren panggilan akrabnya menambahkan, sikap KONI Sawahlunto yang mengeluarkan surat ancaman kepada sebanyak 29 cabor untuk mengeluarkan dari keanggotaan KONI karena ikut mendukung Musorkotlub adalah bentuk kegagalan Ketua Umum dan jajaran pengurus KONI Sawahlunto terhadap pemahaman AD/ART KONI itu sendiri.

Pada hakekatnya Cabor memiliki Pengurus Pusat yang awal berdirinya telah mendaftarkan diri menjadi anggota KONI pusat, untuk mengembangkannya  maka didirikanlah cabor tersebut di setiap Provinsi serta Kabupaten dan Kota mereka tidak perlu lagi mendaftar karena Pengurus Pusat Cabor yang bersangkutan telah mendaftarkan diri ke KONI

Pusat hanya butuh kerjasama dan kordinasi untuk memuluskan pengembangan olahraga didaerah setempat.

" Jadi tidaklah tepat kalau ada KONI Kabupaten atau kota yang bermaksud ingin memecat Cabor yang ada  diwilayahnya. ini bentuk ketidakpahaman pengurus yang bersangkutan terhadap AD/ART KONI itu sendiri apalagi pemecatan itu dilakukan karena adanya keinginan untuk melaksanakan Musyorkotlub," tegas Renaldi Syahputra, Ketua Pengcab Kick Boxing Indonesia (KBI) Kota Sawahlunto

Renaldi mengatakan, bahwa pengurus KONI seperti ini harus cepat diganti, karena terkesan arogan/otoriter  dan melanggar aturan untuk mempertahankan jabatannya. Apalagi jika kita merujuk ART KONI bagian keenam tentang kehilangan status keanggotaan pasal 14 jelas kriterianya tidak ada kalimat yang mengatakan Cabor pengusul Musyorkotlub bisa dikeluarkan dari keanggotaan KONI

Sebelumnya, Ketua KONI Sawahlunto Kapten (Purn) Muryanto mengancam akan membekukan keanggotaan 29 Cabor yang melayangkan "Mosi Tidak Percaya" dan meminta  Musyorkotlub.

Ancaman KONI Sawahlunto tersebut  tertuang dalam Surat Peringatan 1, Kamis (28/3) ditujukan kepada 29 Cabor Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS). Ketua KONI Muryanto dalam isi suratnya menyebut memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melakukan  rekonsiliasi dengan menerima hasil Musyawarah Kota (Musyorkot) KONI Sawahlunto pada tanggal  23 Desember 2023 lalu dengan membuat surat pernyataan tertulis.

Namun anehnya, dari 32 Cabor (FPOS) hanya 29 cabor yang mendapat SP1 dari KONI Sawahlunto. Sementara, tiga cabor lainnya,  Perbakin, Yoongmodo dan Drumband tidak mendapatkan surat peringatan.

Entah kenapa, KONI Sawahlunto kubu Muryanto sepertinya tebang pilih dalam memberikan surat peringatan. Padahal,  ketiga cabor dimaksud juga mendukung pelaksanaan Musyorkotlub demi mempersatukan kembali insan olahraga Sawahlunto.

Diketahui, Cabor (Perbakin) diketuai langsung Kapolres Sawahlunto, Cabor (Yoongmodo) diketuai Danramil Sawahlunto dan Cabor (Drumband) diketuai Ir H. Neldaswenti, M.Si, Anggota DPRD Propinsi Sumbar Terpilih periode  (2024 -2029) dan Anggota DPRD Sawahlunto periode (2019 - 2024)

Diketahui, 44 Cabor terdaftar sebagai anggota KONI Sawahlunto. Dari jumlah itu, sebanyak 32 Cabor menyatakan "Mosi Tidak Percaya" meminta KONI Sawahlunto melaksanakan Musyorkotlub. Artinya, sudah lebih dari 2/3 jumlah anggota KONI Sawahlunto mendukung Musyorkotlub. Berdasarkan AD/ART KONI, Musyorkotlub sudah dapat dilaksanakan.

Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto (FPOS) H. Jhon Reflita SH menilai bahwa surat peringatan KONI Sawahlunto kepada cabor adalah sebagai bentuk ketidak pahaman dengan aturan organisasi.

Jhon Reflita menegaskan bahwa Musyorkotlub adalah hak cabor yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

" Kita menjalankan "Mosi Tidak Percaya" ini  adalah hak Cabor sesuai dengan AD / ART. Artinya, sudah lebih dari 2/3 anggota setuju maka sudah bisa dilaksanakan Musyorkotlub, " kata Jhon Reflita, Ketua Pordasi Kota Sawahlunto.

Jhon Reflita menambahkan bahwa dirinya sudah menyerahkan dokumen  32 Cabor pendukung Musyorkotlub kepada Ketua Umum KONI Sumbar, Ir Ronny Pahlawan bertempat  di Sekretariat KONI Sumbar, Jalan Rasuna Said,  Padang, Kamis (28/3) Sementara, waktu pelaksanaan Musyorkotlub dijelaskan, terhitung 30 hari sejak dari sekarang

" Surat dari FPOS sudah kami serahkan langsung kepada Ketua Umum KONI Sumbar, Bapak Ronny Pahlawan. Beliau berjanji akan datang langsung menghadiri Musyorkotlub.  Waktu pelaksanaannya kita hitung 30 hari dari sekarang. Insya Allah, habis lebaran ini segera kita siapkan kepanitiaan," pungkasnya


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Ketua FPOS #H. Jhon Reflita #Dokumen 32 Cabor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com