- Jumat, 14 Februari 2025
KLB Zulmansyah Ilegal, Pengurus IKWI Yang Lama Tetap Sah

KLB Zulmansyah Ilegal, Pengurus IKWI yang lama tetap Sah
Jakarta (Minangsatu) - KLB PWI yang dilakukan pecatan PWI Zulmansyah tidak korum karena diikuti segelintir PWI Provinsi, itu ilegal. Tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB.
Lagi pula Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan palsu dan sudah diadukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri. "Saat ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Hendry Jumat (14/2/2025)
Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.
Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui.
Ilegalnya KLB membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah. Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI.
Mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu.
Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D., mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.
"IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu," ujar Andi Dasmawati.


Editor : ranof
Tag :#Klb pwi Zulmansyah #Ikwi #Pwi pusat #Jakarta
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SC UNDANG PLT PWI RIAU DAN SUMBAR IKUT KONGRES PERSATUAN, INI RESMI..! KETUA SC ZUGITO: MEREKA PENGURUS YANG SAH DAN DIAKUI
-
15 KETUA PWI KAB/KOTA MENILAI SK PLT KETUA PWI VANNY LAUPATTY ABAL ABAL ALIAS TIDAK SAH
-
KONFERPROVLUB PWI KEPRI TIDAK SAH, HENDRY CH BANGUN: SK YANG DIGUNAKAN PALSU
-
GERAK CEPAT SEKTOR UMKM, GUBERNUR MAHYELDI DAN WAGUB VASKO KENAKAN SEPATU LOKAL SUMBAR SAAT PROSESI PELANTIKAN
-
WASPADA HOAX FARIANDA SINIK, NASIR NURDIN, DAN ANDI GINO TETAP SAH SEBAGAI KETUA PWI PROVINSI
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH