HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 4 Juni 2026

Ketua LKAAM Sumbar Kukuhkan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029

Ketua LKAAM Sumbar Kukuhkan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029

Koto Baru (Minangsatu) — Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengukuhan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Periode 2024–2029 di Aula Islamic Center Koto Baru Kecamatan Kubung, Rabu, (03/06/26).

Acara yang sejalan dengan Sosialisasi Pidana Adat tersebut dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi, Brigjen TNI (Purn) Chairul Anwar Mandailing, Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak dan undangan lainnya.

Kesempatan tersebut Bupati Solok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pidana adat yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.

Menurutnya keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, serta menjadi benteng dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai salah satu sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,”ujar Bupati.

Sementara Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati menyampaikan bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo. Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai wadah pemersatu ninik mamak dan tokoh adat di Kabupaten Solok. (zulnazar.)


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :Ketua LKAAM Sumbar, Kukuhkan, Pengurus LKAAM, Kabupaten Solok, Periode 2024–2029

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com