HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Senin, 7 Juli 2025

Ketua DPRD Ibrani Sababalat Bersama Bupati Rinto Wardana Pastikan 1.401 Tenaga Honorer Kembali Bekerja Hingga Oktober 2025

Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana  didampingi Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH adakan Konfrensi Pers Terkait tenaga Honorer yang dirumahkan sejak 1 juli 2025
Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana didampingi Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH adakan Konfrensi Pers Terkait tenaga Honorer yang dirumahkan sejak 1 juli 2025

Tuapeijat, (Minangsatu) – Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat SH menegaskan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mentawai dalam memberikan solusi bagi 1.401 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan. Bersama Bupati Kepulauan Mentawai DR. Rinto Wardana, keduanya memastikan tenaga honorer tahap 2 itu akan dipanggil kembali untuk bekerja hingga Oktober 2025.

Keterangan itu disampaikan usai upacara Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Kantor Bupati Kepulauan Mentawai. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ibrani Sababalat menyampaikan bahwa keputusan mempekerjakan kembali ribuan honorer itu merupakan langkah kemanusiaan yang harus dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan DPRD akan mendukung penuh kebijakan yang pro terhadap masyarakat.

Bupati Mentawai DR. Rinto Wardana sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan perumahan sementara tenaga honorer merujuk pada SE No. 100.3.4.2/372/BKPSDM, yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan telah selesainya pengangkatan PPPK tahap pertama, pemerintah wajib menyesuaikan struktur kepegawaian di daerah.

Meski demikian, Ketua DPRD Ibrani Sababalat menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek sosial masyarakat. Ia bersama Bupati sepakat bahwa 1.401 honorer yang terdampak harus diberikan ruang bekerja kembali mengingat kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi mereka. Untuk itu, honorer akan kembali aktif bekerja mulai Juli hingga Oktober 2025.

Bupati Rinto Wardana menambahkan bahwa anggaran gaji untuk tiga bulan kerja honorer tersebut sudah tersedia melalui APBD 2025, sehingga tidak ada kendala administratif. Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri No. 900.1.1/664/Keuda.

Menjawab pertanyaan mengenai status Surat Edaran sebelumnya yang menyatakan penghentian sementara honorer, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengeluarkan Surat Edaran kedua. SE baru itu akan menjadi dasar pemanggilan kembali tenaga honorer untuk bekerja dalam masa transisi selama tiga bulan ke depan.

Ketua DPRD Ibrani Sababalat juga memastikan lembaganya akan mengawal penuh proses penganggaran kebutuhan pegawai pada APBD 2026, termasuk rencana pemerintah daerah untuk mengajukan kebutuhan tambahan pegawai ke Kementerian APN. Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap mengutamakan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Menutup pernyataan, Bupati Rinto Wardana bersama Ketua DPRD Ibrani Sababalat meminta dukungan seluruh masyarakat Mentawai agar proses penataan tenaga honorer dan kebijakan kepegawaian daerah dapat berjalan baik. “Mohon doa dari semua pihak agar langkah ini membawa kebaikan bagi tenaga honorer dan pelayanan publik Mentawai,” ujar Bupati, diamini Ketua DPRD. (*)
 


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#dprdmentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com