HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Selasa, 9 Desember 2025

DPRD Dan Pemkab Mentawai Sahkan RAPBD 2026 Senilai Rp718 Miliar

Penyerahan APBD Anggaran Tahun 2026 dari Kepala Daerah Bupati DR.Rinto Wardana kepada Ketua DPRD Kep.Mentawai Ibrani Sababalat SH
Penyerahan APBD Anggaran Tahun 2026 dari Kepala Daerah Bupati DR.Rinto Wardana kepada Ketua DPRD Kep.Mentawai Ibrani Sababalat SH

TUAPEIJAT, Mentawai (Minangsatu) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dan disahkan. 

Persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif ini dicapai melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang digelar pada Rabu, 12 November 2025. 

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah untuk satu tahun ke depan.

Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama RAPBD ini dilaksanakan di Aula DPRD Mentawai, Jalan Tuapeijat Km 4 Sipora. 

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai dan seluruh anggota DPRD. 

Pengesahan APBD 2026 ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup mendalam di tingkat komisi dan fraksi-fraksi di legislatif.

Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, S.H., memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. 

Setelah melalui perbincangan yang alot dan konstruktif, seluruh pihak akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk ditetapkan menjadi APBD Tahun 2026. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Secara spesifik, RAPBD Tahun Anggaran 2026 Mentawai disepakati dengan total anggaran sebesar Rp718 Miliar. Angka tersebut mencakup Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Kabupaten Kepulauan Mentawai yang seimbang, yakni masing-masing sebesar Rp718 Miliar, dengan pembiayaan operasional nol. Kesetaraan ini menunjukkan perencanaan anggaran yang cermat.

Persetujuan dan penetapan RAPBD 2026 ini juga didasarkan pada Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan bahwa proses penganggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dokumen RAPBD 2026 Mentawai ini selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi. Gubernur Provinsi Sumatera Barat memiliki waktu paling lama 15 hari kerja setelah penetapan untuk memberikan evaluasi terhadap anggaran yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Mentawai tersebut.

Saat berita ini dimuat, proses penyempurnaan dokumen RAPBD Tahun 2026 tengah berlangsung di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi gubernur, memastikan anggaran yang telah disahkan dapat digunakan secara efektif.

Diharapkan, penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Mentawai senilai Rp718 Miliar ini dapat secara optimal membantu mengakselerasi pembangunan daerah. Anggaran ini diharapkan pula dapat berdampak positif dan signifikan bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai. (*)


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#dprdmentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com