HOME PERISTIWA KABUPATEN SOLOK

  • Minggu, 20 Juli 2025

Kerap Terjadi Kebakaran Hutan, Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Karhutla

Kerap Terjadi Kebakaran Hutan, Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Karhutla

Arosuka (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok siap siaga untuk menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini menyusul lonjakan kasus kebakaran hutan dalam dua bulan terakhir diwilayah Kabupaten Solok.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Solok H.Candra dalam rapat koordinasi tanggap darurat Karhutla yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati, Sabtu (19/07/25) yang diikuti Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin, Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan Hendro Fadli dan Kasat Pol PP dan Damkar Kab.Solok H.Elafki.

Wabup Candra menyampaikan keprihatinannya terhadap lebih dari 100 titik kebakaran yang terjadi sejak Mei hingga Juni 2025. Diantaranya kebakaran di Bukit Junjung Sirih dan Hiliran Gumanti yang nyaris mengancam pemukiman warga dan fasilitas umum.

“Alhamdulillah sebagian besar berhasil diatasi cepat. Tapi keterbatasan personel dan armada masih menjadi tantangan besar di lapangan,” ujar Wabup.

Wabup mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Solok untuk segera menetapkan status darurat Karhutla, guna mempercepat mobilisasi sumber daya. Ia mengimbau seluruh Camat dan Wali Nagari untuk aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami minta seluruh elemen masyarakat untuk turut andil. Ini bukan kerja satu atau dua institusi saja. Bahaya Karhutla ini nyata dan kita harus mencegah sebelum terlambat,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung hingga September 2025, memperbesar potensi kebakaran.

“Setiap hari kami menerima laporan titik api di Kabupaten Solok. Operasional kami pun terbatas akibat efisiensi anggaran. Maka, penetapan status tanggap darurat menjadi penting, agar koordinasi dan bantuan lintas sektor bisa optimal,” kata Ferdinal.
Ia menambahkan, mayoritas penyebab kebakaran masih berasal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang jelas melanggar hukum.

Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly, menyebutkan bahwa secara teknis dan regulatif, Kabupaten Solok telah memenuhi empat indikator penting untuk penetapan status tanggap darurat Karhutla.

Empat indikator tersebut antara lain Meningkatnya intensitas kebakaran,Titik api konsisten muncul di sejumlah wilayah, Hari tanpa hujan tinggi dan Prediksi kemarau ekstrem dari BMKG.

“Dengan status darurat, logistik dan SDM bisa segera dikerahkan. Ini langkah penting agar kita tidak kalah lebih awal dalam menghadapi bencana,” ucapnya.(zulnazar) 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Darurat Karhutla

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com