HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 14 September 2022

Kepolisian RI Buka Pendaftaran Calon Tamtama

Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Padang Panjang, Kompol, Jefri Afridan, S.H, M.H
Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Padang Panjang, Kompol, Jefri Afridan, S.H, M.H

Pd. Panjang (Minangsatu) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota polisi, kali ini untuk kategori Tamtama.

Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Padang Panjang, Kompol, Jefri Afridan, S.H, M.H mengatakan, pendaftaran dibuka sejak Senin (12/9/2022) kemaren sampai 21 September untuk Tamtama Polri gelombang I-2023.

Rekrutmen ini, merupakan penerimaan calon Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri dengan kategori Tamtama Brimob dan Tamtama Polair, kata Jefri, Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut Jefri menyebutkan, bagi para pemuda-pemudi Kota Padang Panjang yang ingin mendaftar, dapat melalui situs resmi Polri di link www.penerimaan.polri.go.id dengan melengkapi persyaratannya.

“Ayo jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Polri,” ajaknya.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945. 

“Berijazah paling rendah SLTA sederajat. Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri. Sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dipidana dengan menunjukkan SKCK, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela,” paparnya.

Adapun syarat khusus, tambahnya, pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

“Tinggi badan minimal 165 cm (pria). Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum,” jelasnya.

Selain itu, berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, belum pernah menikah, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.  Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur atau ranking.

“Jika masih ragu atau ada yang perlu ditanyakan, silahkan langsung datang ke Polres Padang Panjang. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” ajaknya. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com