HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Kamis, 4 Oktober 2018

Kelurahan Simpang Rumbio Dicanangkan Sebagai Kampung Anti Narkoba

Pengukuhan Pengurus Kampung Anti Narkoba Kelurahan Simpang Rumbio
Pengukuhan Pengurus Kampung Anti Narkoba Kelurahan Simpang Rumbio

KOTA SOLOK (Minangsatu) – Obsesi Pemerintah Kota Solok membentuk Kampung Anti Narkoba akhirnya terwujud. Sebagai upaya memerangi narkoba ditengah masyarakat, Pemko Solok merangkul peran aktif masyarakat melalui Kampung Anti Narkoba.

Tidak melulu hanya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, Pemko Solok akhirnya mendapuk  Kelurahan Simpang Rumbio sebagai kampung anti narkoba pertama di Kota Serambi Madinah itu. Pencanangan Kampung Anti Narkoba itu, berbarengan  dengan pengukuhan pengurus Kampung Anti Narkoba periode 2018-2021  oleh ketua BNK kota Solok, Reinier, Rabu (3/10) di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio.

Menurut Reinier, Kampung Anti Narkoba merupakan salah satu upaya nyata pemerintah kota  Solok dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan partisipasi masyarakat. "Perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan saja tanggungjawab pemerintah dan pihak berwajib, namun menjadi kewajiban kita bersama," sebut Reinier.

Melalui Kampung Anti Narkoba, Pemerintah Kota Solok berharap akan muncul kesadaran semua pihak untuk menciptakan sebuah sistem peringatan dan deteksi dini adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Bagi mereka yang terjerembat  dalam  penyalahgunaan narkoba, bisa kita rehabilitasi. Laporkan jika ada anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis apapun," sebut Reinier.

Dalam teknisnya kampung anti narkoba, seluruh RW yang ada di kelurahan Simpang Rumbio otomatis dijadikan posko anti narkoba. Masyarakat dapat melapor melalui pengurus kampung anti narkoba dan pihak berwenang lainnya.

Diakui Reinier, hingga kini pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera dilakukan assessment oleh pemerintah dan pihak terkait yang berwenang. "Masyarakat tak perlu malu-malu atau cemas lagi untuk melaporkan kalau memang ada anggota keluarga atau kerabat yang terlibat narkoba, kalau sudah tertangkap maka tidak akan ada bantuan lagi, semuanya sudah masuk ke ranah hukum," tegas Reinier.

Nantinya, Setiap orang yang diduga terpengaruh oleh narkoba, pihak BNN akan melakukan asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen akan menjadi dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan.

(Garnadi)

 


Wartawan : garnadi
Editor :

Tag :#Kampung Anti Narkoba #Simpang Rumbio

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com