HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 13 Januari 2023
Kelurahan Koto Panjang Bahas 24 Usulan Dalam Musrenbang 2023

Pd.Panjang (Minangsatu) - Warga bersama unsur terkait di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Jumat (13/1/2023) siang, membahas sebanyak 24 usulan di forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) bertempat di aula kantor Kelurahan tersebut.
Menurut Sekretaris Camat PPT, Gusrial, semua usulan ini digunakan untuk melayani dan melaksanakan kebutuhan masyarakat yang ada di Koto Panjang.
"Kami berharap kepada OPD, masyarakat dan kita bersama, marilah kita sama-sama bermusyawarah dengan mementingkan kepentingan untuk bersama juga," ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh kebutuhan ini memang banyak, namun akan dipilih mana yang prioritas terlebih dahulu.


"Misal, bidang fisik 18 usulan, bidang ekonomi dua usulan, bidang sosial budaya tiga usulan dan bidang kesehatan satu usulan," terangnya
Seperti diketahui, Koto Panjang merupakan Kelurahan tipe A nantinya bisa membawa 12 usulan dan tiga usulan cadangan.
"Nanti, kita akan mengambil delapan usulan di bidang fisik, satu usulan di bidang ekonomi, dua usulan bidang sosial budaya, dan satu usulan bidang kesehatan," tandas Gusrial. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI