HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Jumat, 29 Oktober 2021
Kejari Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Tiga Langsung Ditahan

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran belanja perjalanan dinas sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Pasaman Barat tahun 2019, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, membenarkan lima orang mantan anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019 itu di tetapkan sebagai tersangka. "Tiga diantaranya yang kita tahan hari ini yaitu inisial JS, FDM, dan ES, sedangkan dua orang lainnya yang belum ditahan berinisial AT dan IS," katanya.
Ia menyebut, dua tersangka lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat. Kedua tersangka yang tidak hadir itu karena sedang diluar kota serta satu lagi sedang dalam keadaan sakit.
Ginanjar mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini jauh-jauh hari dan sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa. "Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang. Saat ini para tersangka untuk sementara waktu dititipkan di Polres Pasbar untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) di Talamau," ucapnya.
Kajari menyebut, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta dan seluruh kerugian itu juga telah disetorkan kembali ke kas negara oleh masing-masing tersangka. "Ini merupakan temuan dalam kasus perjalanan dinas tahun 2019. Untuk tahun 2018 masih diproses dan tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," jelasnya.
Kelima tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : ranof
Tag :#Kasus#Perjalanan dinas#Pasaman Barat#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL