HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Jumat, 29 Oktober 2021
Kejari Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Tiga Langsung Ditahan
Pasaman Barat (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran belanja perjalanan dinas sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Pasaman Barat tahun 2019, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, membenarkan lima orang mantan anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019 itu di tetapkan sebagai tersangka. "Tiga diantaranya yang kita tahan hari ini yaitu inisial JS, FDM, dan ES, sedangkan dua orang lainnya yang belum ditahan berinisial AT dan IS," katanya.
Ia menyebut, dua tersangka lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat. Kedua tersangka yang tidak hadir itu karena sedang diluar kota serta satu lagi sedang dalam keadaan sakit.
Ginanjar mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini jauh-jauh hari dan sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa. "Nanti kita akan melakukan pemeriksaan ulang. Saat ini para tersangka untuk sementara waktu dititipkan di Polres Pasbar untuk selanjutnya akan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) di Talamau," ucapnya.
Kajari menyebut, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp650 juta dan seluruh kerugian itu juga telah disetorkan kembali ke kas negara oleh masing-masing tersangka. "Ini merupakan temuan dalam kasus perjalanan dinas tahun 2019. Untuk tahun 2018 masih diproses dan tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," jelasnya.
Kelima tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : ranof
Tag :#Kasus#Perjalanan dinas#Pasaman Barat#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN