- Sabtu, 18 Juli 2020
Kasatpol PP Kota Payakumbuh: Tersangka Pelanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 Memasuki Tahap Sidang

Payakumbuh (Minangsatu) - Menyusul dilakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh pemerintah Kota Payakumbuh, sebagaimana diberitakan Minangsatu.com pada Jum'at (10/7) pekan lalu, tim razia menemukan ratusan liter penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan Labuah Basilang, berikut empat pasang orang tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel yang berada di Kawasan Ngalau Indah Payakumbuh.
Terhadap itu, Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra menyebutkan, ke empat pasang tanpa ikatan nikah tersebut, yakni dua orang warga ber-KTP Payakumbuh, tiga warga Kabupaten Limapuluh Kota, satu warga Agam, satu warga Kabupaten Tanah Datar, dan satu warga Provinsi tetannga Riau.
" Kemparin, Jum'at (17/7), telah digelar sidang tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang terletak Koto Nan Ampek," kata Devitra, Sabtu (18/7) di Payakumbuh.
Dalam sidang tersebut, penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum, melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara.
Terhadap empat pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek petugas itu, telah dituntut dan diputus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan," kata Devitra.
Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah tujuh orang untuk delapan berkas perkara.
Sidang ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal, serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.
Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina, tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda Rp. 499.000 perorang, baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider lima hari kurungan.
Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda, diantaranya ada yang Rp. 1 juta dan ada yang Rp. 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.
"Pelanggaran Perda Pekat dan Maksiat karena perkara perzinahan di Kota Payakumbuh baru pertama kali naik sidang pada Februari 2020 lalu, dan yang sekarang merupakan kasus kedua yang dibawa ke meja hijau, Perda ini sudah ada sejak tahun 2003" ungkap Devitra.
Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," ajak Devitra.
Dibawah komando Devitra, Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada dan sesuai instruksi Wali Kota Riza Falepi.
Editor : melatisan
Tag :#Sidang Pelanggaran Perda #Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU