HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Rabu, 6 Oktober 2021

Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Serahkan Naskah Akamdemik Ranperda Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Walikota Solok Zul Elfian Umar menerima Naskah Akamdemik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar
Walikota Solok Zul Elfian Umar menerima Naskah Akamdemik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar

Solok (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian Umar menerima Naskah Akamdemik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, bertempat di ruang rapat Walikota Solok, Rabu (6/10).

Naskah yang diserahkan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat R.Andika Prasetya disaksikan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Marwis, Staf Ahli Walikota, Kabag Hukum Edrizal dan Kepala OPD terkait serta Kalapas Solok.

Walikota Solok Zul Elfian mengatakan Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga telah dibantu dan difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2019 lalu.

Makanya terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM yang telah menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Solok tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Zul Elfian menyebutkan bahwa menjadi Kewenangan daerah untuk membuat Peraturan Daerah merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah. Pembentukan Peraturan Daerah tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut. 

"Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," ujar Walikota. 

"Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau Perda yang mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin," katanya mengakiri.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com