- Selasa, 7 Juni 2022
Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Sawahlunto Di Kantor KAN Talawi
Sawahlunto (Minangsatu) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH memaparkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban umum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup didalam masyarakat.
Salah satu upaya yang diambil Kejaksaan Republik Indonesia adalah dengan program restorative justice, dimana program ini adalah penyelesaian sengketa hukum tidak melalui peradilan namun melalui mufakat.
“Penyeselesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan restotarif justice menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak beroreantasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hokum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistim peradilan pidana yang mempertimbangkan asas peradilan cepat, dan biaya ringan,” jelas Yusron di Balai Adat Talawi Selasa (7/6)
Dengan hadirnya Balai restorative justice di Kota Sawahlunto dinilai oleh Yusron bahwa ada kerjasama yang baik antara pemerintah Kota Sawahlunto dengan Kejaksaan. Hal ini patut diapresiasi.
“Apresiasi saya berikan kepada pemerintah Kota Sawahlunto dan seluruh elemen yang ada, yang mampu bekerjasama dengan baik dengan kejaksaan, hal ini terbukti dengan hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto, Kota yang memilki kemajemukan adat, budaya serta agama. Dan semoga dengan hadirnya balai ini akan mampu memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pidana yang diselesaikan dengan mufakat antara korban dan pelaku tindak pidana,” tambah Kajati Sumatera Barat.
Sementara itu Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH juga mengapresiasi kejaksaan dengan melahirkan program Restorative Justice ini, sebab Deri Asta menilai program itu sangat sesuai dengan kaedah hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat, dan Kota Sawahlunto khususnya, yakni mengedepankan musyawarah mencapai mufakat.
“Pemerintah Kota Sawahlunto sangat menyambut baik program ini sebab dinilai paradigma penegakan hukum sudah bergerser yang tidak saja pada penindakkan ataupun sanksi-sanksi namun lebih kearah azas musyawarah mufakat yang sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Walaupun mengedepankan mufakat namun Restorative Justice tidak mengenyampingkan aturan hukum tapi dilaksanakan lebih fleksibel dan harus dikawal serta dilakukan secara bersama-sama,’ tegas Deri Asta.
Disisi lain kepala kejaksanaan negeri Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH menjelaskan bahwa program Restorative Justice sudah sesuai dengan peraturan kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadialan ataupun Restorative Justice untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Program Restorative Justice bukanlah menghapus ataupun menghilangkan eksitensi sistim peradilan pidana terpadu yang berlaku di Indonesia melalui Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun Restorative Justice harus memenuhi syarat yakni apabila kerugian yang timbul bagi korban akibat prilaku tersangka maksimal 2, 5 juta rupiah, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak”, jelas Abdul Mubin.
Abdul Mubin juga berterimakasih kepada Walikota Sawahlunto dan jajaran yang merespon cepat akan hadirnya Balai Restorative Justice di Kota Sawahlunto dengan harapan peran serta dari seluruh elemen yang ada di Kota Sawahlunto sehingga dengan berdirinya Balai Restorative Justice ini dapat menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh anak kemenakan melalui mufakat bersama.
Peresmikan Balai Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sawahlunto, unsur Forkkopimda, Kepala OPD, Kelapa Desa dan Kelurahan, LKAAM undangan lainnya.*
Editor : Benk123
Tag :#sawahlunto, #kajati
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAT RESKRIM POLRES SAWAHLUNTO TANGKAP PELAKU CURANMOR KURANG DARI 24 JAM
-
KAPOLRES SAWAHLUNTO KEMBALI PIMPIN RAZIA GABUNGAN, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS TAMBANG LIAR DI KOTA ARANG
-
KAPOLRES SAWAHLUNTO GANDENG DITKRIMSUS POLDA SUMBAR DAN PEMKOT LAKSANAKAN OPERASI TAMBANG LIAR DI TIGA TITIK LOKASI
-
KAPOLRES SAWAHLUNTO LANTIK WAKA POLRES, SERAH TERIMAKAN JABATAN KABAG OPS DAN KASAT NARKOBA
-
POLRES SAWAHLUNTO MULAI LAKSANAKAN PENGAMANAN OPERASI LILIN TAHUN 2024
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN