HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 6 November 2025
Kadis PUPR Wita D. Susanti: Pemko Padang Panjang Bebaskan Retribusi PBG Bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Pd Panjang (Minangsatu) - Pemko Padang Panjang, berikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut, ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional, sebagai percepatan pembangunan tiga juta rumah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni, tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan,” ujar Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti, Selasa (5/11/2025) kemaren.
Lebih jauh, Wita menjelaskan, Perwako tersebut mengatur pembebasan retribusi, yang diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG, baik melalui penetapan langsung dari Wali Kota maupun atas permohonan warga.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah, ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR.
Wita berharap, kebijakan ini dapat menjadi stimulus fiskal mendorong pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kecil, serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan warga Padang Panjang. (Asril Dt Pangulu Batuah)
Editor : melatisan
Tag :#Kadis PUPR
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAKO HENDRI ARNIS PAPARKAN INOVASI PADANG PANJANG DI AJANG IGA 2025
-
WALI KOTA HENDRI ARNIS RESMIKAN SPPG BUKIT SURUNGAN
-
WAGUB SUMBAR, VASCO RUSAIMY, RESMIKAN FESTIVAL PASAMBAHAN KATO SE-PABASKO
-
PEMKO PADANG PANJANG DAN DPRD TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2026
-
TEMU KARYA KARANG TARUNA, MOMENTUM LAHIRKAN PEMIMPIN MUDA.
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL