HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 5 Maret 2024
Kabupaten Solok Meraihi Sertifikat Adipura 2023 Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI
Kabupaten Solok meraihi Sertifikat Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Jakarta (Minangsatu) - Diawal tahun 2024 Kabupaten Solok meraih penghargaan yang membanggakan di bidang kebersihan tingkat nasional. Hal itu setelah Bupati Solok Epyardi Asda menerima anugerah Sertifikat Adipura tahun 2023 yang diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar, Selasa (05/03/24), bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta.
Selain Kabupaten Solok Pemerintah Pusat juga menyerahkan Penghargaan Adipura tahun 2023 kepada 150 kabupaten dan kota untuk berbagai kategori setelah ajang ini ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi covid 19.
Penilaian Adipura tahun ini dilaksanakan terhadap 259 Kabupaten / Kota atau 50,39 persen dari total 514 Kabupaten / kota di Indonesia. Penilaian ini dijalankan dengan mengedepankan kaidah Good Governance, yakni proses Monitoring dan Evaluasi secara obyektif sesuai dengan Peraturan serta kebijakan yang berlaku.
Bupati Solok H. Epyardi Asda usai menerima Sertifikat Adipura merasa bersyukur Kabupaten Solok mendapat Anugerah Sertifikat Adipura 2023, penghargaan ini untuk memacu untuk mencapai yang lebih baik.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya Kabupaten Solok bersih, terutama para petugas kebersihan penyapu jalan dan lingkungan Kabupaten Solok atau akrab disebut pasukan kuning, yang sejak subuh sudah beraktifitas menyapu ruas-ruas jalan. Begitupun petugas angkut sampah ke TPA,” ujar Epyardi Asda yang didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj. Emiko Epyardi, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kabag Prokopim Yulia Annisa, Kabid Aptika Fitria Fenti, Kabid Pengendalian Pencemaran Syafrizal, SKM dan PJF bidang pengendalian pencemaran Jasrul, SKM serta Novia Sartika, S.Si.
Selanjutnya Bupati mengatakan Kabupaten Solok untuk pertama kali menjadi titik pantau penilaian adipura pada tahun 2023 sejak adanya program ini pada tahun 1986.
Alhamdulillah di kesempatan ini kita mendapatkan penghargaan berupa sertifikat. Diharapkan untuk tahun depan kita bisa mendapatkan penghargaan berupa Piala dengan menitikberatkan peningkatan peran masyarakat, Swasta dan seluruh Instansi Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,"harapnya.
Penghargaan tertinggi, yakni Adipura Kencana, diraih oleh lima Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga peraih kategori kota sedang, satu kota besar, dan satu kota metropolitan. Peraih Adipura Kencana untuk kategori kota sedang adalah Bontang, Ciamis, dan Bitung. Sementara untuk kategori kota besar adalah Balikpapan dan untuk kota metropolitan adalah Surabaya.
Selain itu, penghargaan kategori Adipura diraih oleh 106 Kabupaten / Kota. Kemudian empat Kabupaten / Kota juga meraih Penghargaan kategori Plakat Adipura sebagai lokasi tematik
dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik. Sementara kategori Sertifikat Adipura diberikan kepada 51 Kabupaten / Kota karena dinilai memiliki upaya yang baik atas kinerja dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan. Adipura juga bisa menjadi koridor untuk urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
”Ke depan, Adipura bisa dikaitkan untuk menjadi koridor Pembangunan Daerah. Nantinya, Adipura (diintegrasikan) dengan Program Kampung Iklim, rehabilitasi mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem dan kegiatan bersih sungai,” ujarnya.
Upaya penanganan sampah juga akan diarahkan untuk membangun Industrialisasi dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku dan menjadi sumber energi alternatif. Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan pengelolaan sampah menjadi beragam produk, seperti pakan, kompos, bahan bakar minyak, energi listrik, dan biogas.
Lebih lanjut Siti Nurbaya menjelaskan, program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dan peran strategis kebijakan mulai dari Pemerintah Pusat hingga Daerah tentang Pengelolaan sampah. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan tempat pembuangan akhir (TPA) harus berupa sanitary landfill, ditutup, dan tidak dilakukan secara open dumping (sistem terbuka).
Indikator kriteria penilaian Adipura tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi juga bagaimana setiap daerah fokus mengurangi sampah dari sumbernya. Kriteria ini mencakup fasilitas dan proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan penanganan sampah di TPA.
Indikator yang dinilai dalam penghargaan Adipura ini adalah target nasional yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui pemenuhan sejumlah indikator, diharapkan sampah di setiap kabupaten/kota dapat 100 persen terkelola dengan baik pada 2025...
Editor : melatisan
Tag :#Sertifikat Adipura #Kabupaten Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PASTIKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN, SEKDA MEDISON SIDAK KE RSUD AROSUKA
-
JEMPUT ASPIRASI, NOPI AMANDA KUNJUNGI TIGA LOKASI DI LEMBAH GUMANTI
-
PASTIKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN LISTRIK MASYARAKAT, WABUP JON FIRMAN PANDU KUNJUNGI PLN SOLOK
-
AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF, WABUP SOLOK PERKUAT KOLABORASI PENGEMBANGAN PARIWISATA
-
WABUP SOLOK JON FIRMAN PANDU KUNJUNGI KEMENHUB SAMPAIKAN PROPOSAL PERCEPAT PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK
-
MUSYAWARAH DI KUBONG TIGO BALEH MELAHIRKAN KESEPAKATAN ADAT BAGI ALAM MINANGKABAU
-
PEMECATAN SHIN TAE-YONG, LANGKAH TEPAT ATAU SALAH PILIH?
-
DHARMASRAYA
-
MENGAPA HPN 9 FEBRUARI
-
MELATIH KETELITIAN DAN KONSENTRASI MELALUI ORIGAMI