HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Senin, 25 April 2022

Kabupaten Kepulauan Mentawai Butuh Tenaga Yang Ahli Guna Menata Arsip Negara

Tuapejat ( minangsatu ) - Berdasarkan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip tidak boleh dibakar atau dimusnahkan begitu saja. Ada tahapannya, sama seperti aset, ada proses penyusutan dan penghapusannya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar.Perlu diadakan kegiatan pembinaan kearsipan di Organisas Perangkat Daerah (OPD)," arsip statis yang sudah lama akan memiliki nilai sejarah yang vital terkait keberadaan daerah, seharusnya sudah dilakukan penyimpanan yang sesuia dengan aturan penyimpanan"ujarnya pada wartawan,Senen (25/04)

Katanya,perlu kesiapan tenaga di masing - masing OPD untuk membuat dan menjaga arsipnya agar tertata dan mudah untuk digunakan saat dibutuhkan.

Diketahui ,sesuai ketentuan yang di atur pemerintah bahwa arsip negara merupakan aset penting dan tidak boleh dimusnahkan begitu saja."ada atuan yang perlu diperhatikan dan wajib menjadi pedoman bagi OPD dalam menjaga dokumen negara karna seluruhnya dianggap aset penting untuk waktu yang akan datang"ujarnya

Sehingga butuh sumber daya manusia yang paham dan terlatih untuk menjaga arsip negara bisa aman dan tidak hilang begitu saja,"kita tau bahwa arsip adalah sumber informasi dikumpulkan saat ini dan akan dibuthkan unutk massa yang akan datang,sehingga penting untuk bersinergi dengan OPD guna mempersipakan SDM yang mampu menjaga arsip tersebut aman dan tertata"pungkas kadis

   

  


Wartawan : ing
Editor : boing

Tag :#Arsip#Aset#Mentawai#minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News