HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 24 Juni 2022

Kabupaten 50 Kota Komit Tingkatkan MCP Untuk Cegah Korupsi

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Koordinasi peningkatan indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/6/2022) di Ruang Rapat Bupati setempat. Rakor tersebut menindaklanjuti agenda Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi tingkat Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu. 

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan, Pemkab Limapuluh Kota bersunggguh-sungguh melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan setempat. Menurutnya koordinasi pemangku kepentingan merupakan kunci sukses dalam pemberantasan korupsi. 

"Hal itu bisa terwujud melalui pengawasan dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan penegak hukum. Hal ini akan berkontribusi kepada pencegahan praktik korupsi serta berdampak kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota" kata Bupati. 

“Limapuluh Kota mendapatkan nilai 66,5% MCP. Tentunya kami membutuhkan bantuan, bimbingan, dan dukungan dari KPK RI dalam tindakan pencegahan korupsi, monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi", ucap Safaruddin menambahkan, didepan Kasatgas 2 Dit Korsup Wilayah 1 KPK, Arief Nurcahyo, Person In Charge (PIC) KPK wilayah Sumbar, Yuli Kamalia, Person In Charge (PIC) Wilayah Riau, Meri Putri Abadi, Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Widya Putra dan tamu lainnya. 

Dikatakan Safaruddin, kedepan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota komit meningkatkan nilai indikator MCP guna melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi di daerah.

Rakor ini membahas aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kasatgas 2 Dit Korsup Wilayah 1 KPK, Arief Nurcahyo mengatakan, bahwa delapan area intervensi akan mempengaruhi penilaian praktik pencegahan korupsi. Jika nilainya terus membaik mengisyaratkan bahwa daerah telah memprioritaskan praktik pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Ia menekankan agar pemerintah daerah transparan dalam pengelolaan keuangan demi kemajuan pembangunan. 

"Intinya, komitmen saling mengingatkan pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama. Diharapkan komitmen OPD untuk membantu kepala daerah dalam pemberantasan korupsi", tutur Arief

Ia mengatakan, KPK RI secara konsisten akan memantau delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Pemantauan melalui skema MCP itu fokus kepada area intervensi, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. (*)


Wartawan : Fegi Andriska / relis
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com