- Kamis, 13 Maret 2025
Jualan Siang Hari Di Bulan Ramadhan, Enam Pemilik Warung Kelambu Diberi Peringatan Tertulis Dari Satpol PP Kota Solok
Kota Solok (Minangsatu) - Sebanyak Enam buah pemilik warung kelambu diberi peringatan tertulis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok. Warkel yang buka siang hari tersebut berlokasi di Area Pasar Raya Solok itu terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok, Senin (10/03/25).
Hal itu dibenarkan Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Solok Hernenti menjawab Minangsatu di Kantornya, Kamis ( 13/03/25). Ia mengakui razia yang dikakukan adanya laporan dari masyarakat tentang Warkel yang buka melayani makan minum dalam bulan ramadhan ini. Anggota yang tergabung dalam Tim akan tetap merazia setiap Warkel karena bisa mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,"tukuknya.
Sementara Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha menegaskan bahwa semua pelaku usaha makanan di Kota Solok agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama ramadhan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib pada Bulan Ramadhan) Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan.
Dari hasil razia didapatkan sebanyak 6 warung kelambu yang beroperasi dan melayani pembeli makan di tempat telah ditegur oleh PPNS Satpol PO dan meminta para pemilik warkel ini untuk tidak melayani makan di tempat dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan ramadhan. Apabila tidak mengindahkan, ke depannya akan diberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan aturan yang ada,"tegas Aditya mengakiri..
Editor : melatisan
Tag :#Warung Kelambu #Kota Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERCEPAT PENYALURAN MAKANAN KEPADA WARGA TERDAMPAK BANJIR, ASN PEMKO SOLOK DIKERAHKAN MEMBAGIKAN BANTUAN
-
WALIKOTA SOLOK LANTIK KETUA DAN PENGURUS TIM PEMBINA POSYANDU, DEKRANASDA DAN FORIKAN
-
SUKSES LAKSANAKAN PROGRAM MBG, WALIKOTA SOLOK TERIMA PENGHARGAAN TINGKAT SUMBAR
-
RAIH ADLG AWARDS 2025, SEKDA KOTA SOLOK DR.DESMON DINOBATKAN SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH BERKINERJA DIGITAL TERBAIK SE INDONESIA
-
UPTD METROLOGI LEGAL DISPERKOP DAN UKM KOTA SOLOK LAKUKAN TERA ULANG DAN TERA SAH TERHADAP ALAT UKUR
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL