HOME EKONOMI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Selasa, 26 November 2019

JPIK Sumbar Temukan Indikasi Penebangan Kayu Sembarangan Di Mentawai

Ilegal loging (ilustrasi.net)
Ilegal loging (ilustrasi.net)

Tuapeijat (Minangsatu) - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya indikasi penebangan pohon kayu sembarangan di hutan Kepulauan Mentawai, yang diduga dilakukan oleh korporasi. 

Hal tersebut dikatakan Wengki Purwanto selaku Focal Point JPIK kepada wartawan usai melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintahan daerah setempat baru-baru ini di Kepulauan Mentawai membahas tentang tata kelola hutan dan akses keadilan bagi Masyarakat Kepulauan Mentawai. 

"Meskipun ada UU yang mengatur bagaimana suatu perusahaan beroperasi, namun perlu keaktifan Masyarakat dan keterlibatan pihak terkait, untuk memastikan bagaimana pemanfaatan hasil hutan kayu di Mentawai betul betul berorientasi bagi kesejahteraan warga," terang Wengki.

Menurutnya, sebagai pengusaha pemanfaatan kayu di Kepulauan Mentawai harusnya bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf kehidupan Masyarakat setempat, yang terjadi justru sebaliknya, Masyarakat ecara umum hanya jadi penonton hutannya ditebang oleh pihak korporasi.

"Setelah kita melakukan diskusi, hansilnya kita sinyalir ada beberapa dugaan, temuan tindak pidana korporasi yang mengelola hutan secara tidak sah seperti penebangan kayu di daerah yang dilarang, misalnya di pinggir sungai yang bahkan menimbun sungai, hal ini kan bahaya untuk kelangsungan hidup masyarakat sekitar," timpalnya.

Sementara itu kata Wengki, sebagian besar air sungai di kepulauan mentawai masih banyak dimanfaatkan sebagai sumber air bersih dan hal tersebut menjadi tercemar jika ada pembabatan hutan secara liar hulu dan pinggir sungai. Dampaknya warga akan kewalahan mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini. 

"Prospek ke depan, JPIK akan mencoba menyampaikan laporan dugaan temuan tersebut ke Pihak yang berwjib, kemudian berkoordinasi dan mendorong pihak perusahaan agar melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat di wilayah pemanfaatan hutan kayu," pungkasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan ke pihak terkait seperti jika menemukan adanya dugaan tindakan melanggar hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Sementara bagi perusahaan kayu ia juga mengharapkan agar menaati aturan tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.


Wartawan : Redi Harianto
Editor : sc.astra

Tag :#mentawai #ilegal loging

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com