HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Selasa, 23 Juli 2019
Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih Batal Dilantik

Tuapeijat (Minangsatu) — Calon anggota legislatif terpilih bakal gagal dilantik jika yang bersangkutan belum melaporkan harta kekayaan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dilantik jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut.
Hal itu dikemukakan Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Mentawai Liswanto JA, kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPU Mentawai usai melakukan kegiatan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif, Senin (22/07)
"Hari ini kita telah menyurati partai politik calon terpilih, agar melengkapi persyaratan pelantikan dan yang salah satunya, mereka harus menyerahkan bukti atau lampiran yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan LHKPN," paparnya.
Dia menyebutkan pihaknya telah memberikan limit selama 7 hari kepada Calon Legislatif terpilih yang ditetapkan oleh KPU, “Apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN pasca 7 hari setelah kita keluarkan SK penetapannya,, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik sampai yang bersangkutan nanti menyerahkan lampiran LHKPN, " tukasnya.
Sementara itu di tempat yang sama ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan pihaknya akan menyerahkan SK keputusan KPU terkait penetapan calon anggota legislatif tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai yang seterusnya akan disampaikan ke gubernur untuk selanjutnya diproses.
Dikatakan, tahapannya adalah membuat berkas atau berita acara penetapan calon anggota legislatif, nanti diserahkan ke KPU, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati dan setelah selesai diproses dikembalikan lagi kepada calon anggota DPR.
Informasi dari setwan DPRD, pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilakukan pada tanggal 2 September 2019.
Editor : T E
Tag :KPU Mentawai #divisi teknis dan partisipasi masy
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI DR. RINTO WARDANA DAN WAKIL BUPATI JAKOB SAGURUQ RESMI DILANTIK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DI ISTANA MERDEKA
-
KPU KEP.MENTAWAI TETAPKAN DR. RINTO WARDANA & JAKOB SAGURUG SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
-
PSU DI DUA TPS DESA CIMPUNGAN, KECAMATAN SIBERUT TENGAH, DIGELAR BESOK
-
MARU SAEREJEN - BINSAR SALELEUBAJA UNGGUL SEMENTARA DALAM SURVEI PILKADA MENTAWAI OLEH MYRISET KONSULTAN INDONESIA
-
MENTAWAI MAJU DAN SEJAHTERA BERSAMA MARU DAN BINSAR: DUKUNGAN PENUH DR. RIDWAN SRITUBUHI UNTUK CALON BUPATI NOMOR URUT 2
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN