HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 19 Maret 2022

Jajaran Rupajang SiapTerapkan Edaran Gubernur Dan Kemenkumham Untuk Berpakaian Khas Daerah

Jajaran Rupajang Kirab Padang Panjang mulai tetapkan pakaian daerah dalam bertugas.
Jajaran Rupajang Kirab Padang Panjang mulai tetapkan pakaian daerah dalam bertugas.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pakaian Dinas Hari Kamis dan Jumat, serta surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat nomor W.3-UM.01.01-134 tanggal 8 Maret 2022 tentang perihal yang sama. 

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Padang Panjang (Rupajang), Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M, mengajak seluruh jajarannya untuk berdinas menggunakan baju taluak balango, baju muslim dengan sarung dikalungkan di leher ditambah peci untuk pria. 

"Sedang perempuan, menggunakan baju kuruang basiba sesuai dua edaran diatas," ujar Rudi seperti dikutip dari Kominfo. 

Tujuan dari dua edaran ini, guna menghidupkan dan membangkitkan semangat para UMKM yang bergerak sebagai produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat. 

"Melalui edaran ini, kiranya dapat mendongkrak transaksi penjualan bagi pelaku UMKM lokal, khususnya di Kota Panjang," tambah Rudi. 

Sementara beberapa pengrajin baju gamis dan kebaya di Kota Padang Panjang, sangat nenyambut positif edaran tersebut. "Ini semakin menambah gairah kita untuk berproduksi," ujar mereka.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com