HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Jumat, 13 September 2024
Jabatan Anggota Bamus Di Limapuluh Kota Diperpanjang 2 Tahun
Limapuluh Kota (Minangsatu) - Sebanyak 470 orang anggota Bamus Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota ditambah masa jabatan selama dua tahun. Dengan begitu, Bamus didaerah ini menjabat selama 8 tahun dari semula 6 tahun.
Perpanjangan masa jabatan anggota Bamus tersebut digelar, Kamis (12/9/2024) di aula kantor Bupati Limapuluh Kota. SK perpanjangan Bamus diserahkan langsung Bupati Safaruddin disaksikan para Asisten, Kepala Perangkat daerah, camat serta wali nagari.
Dalam sambutannya, Safaruddin menyebut bahwa Bamus harus memahami regulasi terhadap fungsi dan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan nagari. Selain itu, Bamus diwajibkan melakukan pengawasan kinerja wali nagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu kata Safaruddin, anggota Bamus juga harus menyampaikan laporan kinerja Bamus kepada Pemerintah Daerah paling lambat Empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun," ujar bupati.
Safaruddin menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa/Bamus, ada tiga fungsi Bamus yang harus dijalankan, yaitu membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurlan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari.
Perubahan ini diyakini Safaruddin akan mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan wali nagari sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan desa yang di hasilkan dapat di pertanggungjawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat di nagari," tuturnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari sekaligus ketua panitia, Endra Amzar berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan nagari agar terus sejalan untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat.
"Ada sebanyak 470 anggota Bamus yang dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan di Limapuluh Kota, terdiri dari 449 Bamus periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029 dan 21 Bamus periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030," jelas Endra Amzar.
Editor : melatisan
Tag :#Anggota Bamus #Pemkab Limapuluh Kota
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PJS. BUPATI AHMAD ZAKRI IMBAU ASN NETRAL PADA PILKADA 2024
-
AHMAD ZAKRI PIMPIN RAKOR BERSAMA OPD DAN CAMAT
-
DOKUMEN RDTR KAWASAN WISATA LEMBAH HARAU MULAI DISUSUN
-
DISPERINAKER LIMAPULUH KOTA HARAP AKAN MUNCUL WIRAUSAHA BARU
-
PEMKAB LIMAPULUH KOTA LAUNCHING UHC PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TAHUN 2024
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK