HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Senin, 28 Agustus 2017

Isap Ganja, Empat Pria Digelandang Polisi Ke Mapolres

Ilustrsasi (net)
Ilustrsasi (net)

SOLOK ( Minangsatu ) -- Tidak ada ampun bagi Sataun Reserse narkoba Polres Solok Kota. Dalam waktu singkat empat orang tersangka pengisap dan pengedar daun haram jenis Ganja digelandang ke Mapolres setempat. Peristiwa penangkapan tiga pria yang tengah "menikmati"  daun ganja itu terjadi Pada Jumat (25/8/2017),  di kawasan Kelurahan Nan Balimo kecamatan Tanjung Harapan kota Solok.

 

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, semula polisi menangkap tiga tersangka dan langsung menginap di sel tahanan Mapolres. Mereka  berinisial PYP (33) dan PRZ (33), keduanya warga Kelurahan Nan Balimo, kota Solok, dan seorang rekannya warga Nagari Salayo Kabupaten Solok, AY (49).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis Ganja dalam kertas timah yang tergeletak di lantai. Beserta dua sisa lintingan siap pakai yang diduga siap digunakan pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kertas paper merek Nerayana sebanyak 6 Lembar dan beserta 3 unit handphone milik para pelaku.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan membernarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut."Berasal dari informasi masyarakat, kita langsung mengirimkan petugas untuk melakukan pengintaian dan ternyata benar. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Ganja siap pakai dan sisa pakai," ungkap Dony Setiawan, Sabtu (26/8/ 2017).

Berselang tiga jam usai penangkapan, Sore harinya, ditempat berbeda petugas kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi yakni YW (32) warga Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok yang diduga sebagai pengedar."Dari pengakuan PYP bersama rekannya, mereka mendapatkan barang haram itu dari YW," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Dody Apendi.

YW diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa lima paket kecil yang diduga berisi ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas, 3 bungkus plastik klip, satu buah Handphone dan satu buku bacaan."Masing-masing tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku," ucap Kapolres Solok Kota.

[Adi]

 


Wartawan : Adi
Editor :

Tag :#isap ganja ditangkap #polres Solok kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com