HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 13 Februari 2026

Ini Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 1447 H Di Padang Panjang

Rapar lintas lembaga di kantor MUI Padang Panjang
Rapar lintas lembaga di kantor MUI Padang Panjang

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H di Padang Panjang

Pd.Panjang (Minangsatu) -
 Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang, resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Kamis (12/2)kemaren. Penetapan tersebut melibatkan Kankemenag, MUI, Baznas, Dinas Perdakop UKM, Kominfo, Bagian Kesra Setdako, KUA, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, NU, Perti, DMI, dan Lazismu.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Padang Panjang, Azwarhadi, menyampaikan zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Adapun rinciannya, untuk beras kualitas I (Kuriak Putih) Rp45.000/orang, kualitas II (Sokan/Anak Daro) Rp43.000/orang, dan kualitas III (IR 42) Rp40.000/orang. Sementara itu, fidyah ditetapkan Rp23.000/hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i.

Kepala Kantor Kemenag, Mukhlis M. mengatakan ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.

“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.

Ketua Baznas Padang Panjang, Novi Hendri menambahkan, Baznas, siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadan. Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kelurahan dan Dinas Sosial PPKBPPPA agar tepat sasaran. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Zakat, Besaran, Fidyah Ramadan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com