HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 31 Oktober 2021

Indikator Penurunan Level PPKM Tergantung Persentase Vaksinasi Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Bukittinggi (Minangsatu) - Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan untuk perubahan level PPKM dari 3 menjadi level 2 dan ke level 1, selain harus memenuhi ketentuan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam upaya penanggulangan Covid 19, juga harus memenuhi ketetuan cakupan vaksinasi.

Syarat penurunan level PPKM dari level 3 menjadi level 2  yakni  50% total vaksinasi dosis 1 dan 40% vaksinasi dosis 1 untuk lansia, sedangkan penurunan  PPKM level dua menjadi level satu yakni  70% total vaksinasi dosis 1 dan 60% vaksinasi dosis 1 untuk lansia.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI  dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, saat memberikan materi Workshop Media Peran BPJS Kesehatan dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 secara virtual dari tanggal 28 dan 29 Oktober 2021.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, berdasarkan ketentuan Inmendagri No 43/2021, kota-kota yang sebelumnya berada pada level 2, diberikan waktu selama 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi 50% dosis 1 dan 40% dosis 1 untuk lansia. Jika tidak tercapai maka akan dinaikan statusnya menjad level 3.

Lebih lanjut Siti Nadia Tarmizi, hasil Temuan Studi Gelombang baru, tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah memperlambat waktu terjadinya dan memberi waktu bagi peningkatan intervensi farmasi seperti peningkatan vaksin.

Kemudian kunci menahan gelombang baru adalah mengendalikan jumlah kasus pada masa strolling (ketika kasus sedang rendah). Jumlah kasus maksimal pada tingkat 10 kasus per juta penduduk per hari atau dalam kasus Indonesia di sekitar 2.700 kasus.

Disamping itu jelas, Siti, pengendalian jumlah kasus dilakukan melalui langkah pembatasan sosial dan penguatan 3T, 3M untuk mengidentifikasi dengan cepat potensi penyebaran kasus baru. Kuncinya adalah 3T, 3M, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang kuat.

Dalam kesempatan itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan, pentingnya penemuan kasus untuk memutus rantai penularan. Peningkatan testing akan semakin banyak kasus ditemukan.

“Penularan berhenti, apabila ada kasus yang segera diiaolasi dan pemantauan. Untuk yang kontak erat segera dilakukan karantina. Kemudian lakukan lokalisir lokus penularan/kluster penularan aktif, perkantoran, kegiatan sosial,”jelas Siti.

Bagi rumah sakit penyelenggara dapat melakukan perawatan terhadap kasus ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundanundangan. “Pelayanan kesehatan tersebut diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Jubir Vaksin.

Diakhir makalah Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menyampaikan, guna mencegah penularan Covid-19 kepada dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya agar mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Wartawan : Anasrul
Editor : ranof

Tag :#Ppkm#Level 4#Level 3#Level 2#Level 1#Bukittinggi#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com