HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG

  • Selasa, 11 Oktober 2022

Hukum Menggunakan Telepon Selular Saat Berkendara

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, Ph.D, sedang berdialog dengan siswa SMA Negeri 2 Padang, Selasa (11/10/2022).
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, Ph.D, sedang berdialog dengan siswa SMA Negeri 2 Padang, Selasa (11/10/2022).

Padang (Minangsatu) - Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD., menyampaikan peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Kata Miko, "dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Sudah seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Hal itu diungkapkannya ketika berbicara di hadapan siswa SMA Negeri 2 Padang, dalam program Peradi Goes to School, Selasa (11/10/2022).

Dalam paparannya Miko juga menyampaikan pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran. Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Miko menyampaikan bahwa warga kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Hal itu, di dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada sesi tanya jawab, salah seorang siswa menanyakan soal penggunaan telepon seluler oleh pengemudi ojek online yang sedang mengendarai: apakah melanggar hukum atau tidak. Miko menegaskan, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online. "Jika pengendara ojek online mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojek online yang menggunakan telepon seluler ketika sedang mengendara dapat didenda Rp750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali", lanjut Miko.

Di sela-sela kegiatan, Miko juga memberi siswa hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan. Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juha membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraan.

Kegiatan yang digelar di ruangan Multimedia, sebelumnya dibuka oleh  oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurmalimda, SPd, diikuti 102 siswa SMA Negeri 2 Padang. Acara dimoderatori advokat Yudhi juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee dan beberapa orang alumni SMA 2 Padang.


Wartawan : Rilis/Peradi/Pdg
Editor : ranof

Tag :#Hukum #Advokat #Peradi #Berkendara #Telepon selular #Padang #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com