HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Senin, 11 September 2023
Guru Tidak Perlu Takut Memberikan Hukuman Kepada Murid Asal Hukuman Yang Mendidik
Padang (Minangsatu) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD., menyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik, tidak bisa dihukum. Hal itu disampaikan Miko di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin (11/9/2023).
"Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin," kata Miko.
"Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop," lanjut Miko.
Kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah. Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.
Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah. "Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial," kata Adi.
Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.
Pemateri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi, Tiswal, SH., yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.
Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.
Editor : ranof
Tag :#Hukuman murid #Hukum medsos #Peradi padang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEAI SUMBAR BERIKAN PEMAHAMAN AI DI SMKN 8 PADANG
-
CAWAGUB VASKO RUSEIMY PAPARKAN PROGRAM NAGARI KREATIF HUB, MAHASISWA UNP TERKESIMA
-
DUKUNG KEMAJUAN PENDIDIKAN, SEMEN PADANG RAIH PENGHARGAAN DARI PNP
-
MENAKJUBKAN,SMK NEGERI 6 PADANG WISUDA 90 SISWA TAHFIDZ QUR'AN
-
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPRAMUKAAN, UNP GELAR PELATIHAN PENYUSUNAN AKREDITASI GUGUS DEPAN PRAMUKA
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT