HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 8 September 2021

Guna Menekan Laju Penyebaran Virus Covid-19,Kapal Antar Pulau Absen Bawa Penumpang

Kapal antar pulau (foto Redi Harianto)
Kapal antar pulau (foto Redi Harianto)

Mentawai ( minangsatu ) - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/445/BUP-2020 tentang pemberhentian operasional kapal antar pulau guna menekan laju penyebaran covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku pengelola transportasi laut.

Dalam surat edaran tersebut,kapal antar pulau hanya boleh berlayar untuk mendistribusikan bahan kebutuhan pokok terhitung dari tanggal 8 sampai tanggal 21 September 2021.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat,Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Mentawai, Pimpinan Perkapindo Kabupaten Kepulauan Mentawai, Camat Se Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Operator Pelabuhan se Kabupaten Kepulauan Mentawai. 
 


Wartawan : ery
Editor : boing

Tag :#Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com