HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 19 Oktober 2023

Gubernur Sumbar Mahyeldi Instruksikan Segera Tunaikan Kewajiban Pajak Kendaraan Milik ASN Dan Keluarga

Instruksi Gubernur Sumbar Mahyeldi, berupa SE, Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. Foto Adpsb.
Instruksi Gubernur Sumbar Mahyeldi, berupa SE, Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. Foto Adpsb.

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," ucap Gubernur menegaskan.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

"Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023," tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.

Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
 

"Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat," ucap Gubernur lagi.


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Lima untung pajak kendaraan #Lima untung di sumbar #Genjot pad #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com