HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 11 November 2021

Gubernur: Pengawasan Bamus Maksimalkan Pemanfaatan Dana Desa

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, memberi sambutan saat Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Sumatera Barat, di Padang, Kamis (11/11/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, memberi sambutan saat Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Sumatera Barat, di Padang, Kamis (11/11/2021).

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menilai keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamus di tingkat desa atau nagari sangat vital dalam pengawasan dana desa sehingga benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan.

"BPD atau Bamus ini sangat penting karena di desa atau nagari itu banyak kegiatan seperti pemanfaatan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMNag. Jangan sampai karena kurang pengawasan, rekan-rekan Kepala Desa atau Wali Nagari terjerumus dalam kasus hukum," katanya saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-Sumatera Barat, periode 2021-2027 di Padang, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan BPD atau Bamus harus bisa menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah. "Dengan adanya musyawarah pekerjaan bisa lebih fokus dan menetapkan skala prioritas. Tanpa itu pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan baik, karena anggaran yang tersedia juga terbatas," ujarnya.

Selain itu ia berharap BPD bersama Kepala Desa atau Wali Nagari juga bisa mengelola potensi perantau yang ada di daerah karena peran perantau sangat besar artinya untuk mendukung pembangunan di kampung halaman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar, Amasrul, mengatakan untuk bisa membangun desa perlu hubungan harmonis seluruh komponen dikomandoi BPD. Semua pembangunan agar tepat sasaran harus diawali dengan musyawarah dan menetapkan RPJM Desa atau Nagari sebagai dasar kerja.

Panitia PABPDSI Sumbar, Ezi Fitriana mengatakan posisi BPD saat ini tidak lagi hanya diatur melalui Permendagri 110 tetapi sudah dikuatkan dan menjadi bagian UU Desa Nomor 6 tahun 2014.

BPD berfungsi sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi kontroling di desa, lembaga penampung aspirasi masyarakat desa, lembaga pengawasan kepala desa, dan fungsi legislasi.
"Penguatan fungsi BPD ini sedang kita gawangi untuk membangkitkan demokrasi di desa," katanya.
Ia menegaskan BPD bukan saingan Kepala Desa atau Wali Nagari tetapi sebagai wujud  penjaga harmonisasi kehidupan demokrasi di desa.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Bamus#BPD#Pengawasan#Penampung aspirasi#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com