HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 15 Agustus 2022
Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat Forkopimda Sumbar, Bahas Maninjau, Sitinjau Laut Dan UU Sumbar
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi memimpin Rapat Forkopimda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Senin (15/8/2022).
Beberapa hal prioritas dibahas dalam rapat, diantaranya soal rencana pengangkatan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, perbaikan jalan Sitinjau Lauik serta persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77.
Dalam rapat terungkap, jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 hanya 17.417 KJA.
Jumlah ini sudah jauh melebihi kapasistas jika berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang hanya membolehkan maksimal 6.000 KJA.
Menurut Gubernur, yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan pada tingkat kabupaten, sebab sudah ada Perdanya dan juga sudah disepakati tidak ada lagi penambahan keramba.
"Sebagian besar keramba itu saya yakin yang punya bukan masyarakat. Sebab, terbukti ketika banyak ikan mati, tidak ada masyarakat yang berteriak. Artinya keramba itu punya pengusaha atau orang luar Maninjau. Jadi yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan. Yang perlu dilindungi adalah keramba milik anak nagari," kata gubernur.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib,
mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar terhadap penyelamatan Danau Maninjau. Suwirpen menyarankan agar dilakukan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin.
Dukungan serupa untuk penyelamatan Danau Maninjau juga disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir dalam rapat.
Sementara terkait adanya protes terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, hanyalah salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam Regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang peryataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," kata Devi Kurnia.
Terkait persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77 yang akan dilaksanakan di halaman Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Buya Mahyeldi minta agar dipersiapkan tim secara maksimal.
Turut hadir dalam rapat perwakilan Kepala BIN Daerah Sumbar, Kepala Kesbangpol Sumbar, serta sejumlah kepala OPD terkait. (*)
Editor : Benk123
Tag :#sumatera barat, #mahyeldi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR RAYAKAN SEMANGAT BARU: KETUM PWI PUSAT LANTIK PENGURUS SUMBAR, WIDYA NAVIES PIMPIN ERA SOLIDARITAS
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG OPD MILIKI UNIT PENGADUAN MANDIRI DENGAN PENDAMPINGAN OMBUDSMAN RI
-
RAKOR BERSAMA MENDAGRI, GUBERNUR SUMBAR SAMPAIKAN TOTAL KERUGIAN PASCABENCANA BERBASIS DATA TERINTEGRASI
-
GUBERNUR MAHYELDI: INFRASTRUKTUR DAN AIR BERSIH HARUS DIKEBUT UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
GUBERNUR MAHYELDI : AWALI KERJA 2026 DENGAN NIAT TULUS MEMBANTU MASYARAKAT PASCABENCANA