HOME PEMBANGUNAN NASIONAL
- Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta (Minangsatu) - Dalam rangka membahas permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumatera Barat, Gubernur dan Kapolda Sumbar memenuhi undangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, di Hotel Pullman Jakarta, JI. MH. Thamrin No. 59 Jakarta, Jum'at (28/5/2021).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumbar sebagai tindak lanjut rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
![]() |
Pada pertemuan tersebut Gubernur Mahyeldi memaparkan, secara keseluruhan kawasan hutan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektare (54,43%) yang telah di SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018, sedangkan kawasan hutan kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar seluas 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas daerah Sumbar.
Penurunan hutan paling banyak terjadi di kabupaten Dharmasraya, Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Pasaman Barat. Ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya; adanya izin baru untuk perusahaan logging dan adanya upaya pembukaan lahan baru untuk perladangan, tambang emas ilegal dan lainnya. "Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memperihatinkan, para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam," kata Mahyeldi.
Dikatakan, bencana seperi tanah longsor dan banjir sering terjadi di Sumbar. Tidak sedikit menelan korban jiwa bahkan kerugian material akibat ulah manusia tidak bertanggungjawab dalam menjaga hutan lindung. "Bahkan masih banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat peladangan dan lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Gubernur Mahyeldi, menjelaskan selama ini Pemprov Sumbar telah melakukan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan melalui Dinas Kehutanan, melalui operasi gabungan dan operasi terpadu, upaya penegakan hukum dan perhutanan sosial.
Dalam hubungan itu, Gubernur berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memberikan penjelasan mekanisme pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah. "Alhamdulillah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik dan langsung merespon untuk pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah," ungkapnnya.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi Air Bangis akibat pencabutan izin HPH PT. Rimba Baru Lestari dan PT. Rimba Swa Sembada (HTI) maka terjadi open acces, perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat yang kemudian membuat perladangan dan perkebunan sawit secara illegal pada kawasan hutan tersebut.
"Berharap dengan adanya kawasan hutan sosial bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelola hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani. Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut," harapnya.
Editor : ranof
Tag :#Hutan sosial#ilegal logging#Oknum pelaku#Kapolda#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#Menteri LHK#Siti Nurbaya#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Dukung Pengembangan Data, PLN Siap Pasok Kebutuhan Listrik EBT Ke Pusat Data Di Seluruh Indonesia
-
Naik Signifikan, Sepanjang 2022 REC PLN Mampu Suplai 1,7 Juta MWh Listrik Hijau
-
Sepanjang 2022, PLN Bangun 59 Anjungan Listrik Mandiri Di Pelabuhan Rakyat Untuk Pasok Energi Bersih
-
Capai TKDN 60,78 Persen, 13 Proyek PLN Di Jawa Bagian Tengah Hingga Bali Rampung Sepanjang 2022
-
Kaleidoskop 2022, Implementasi Co-Firing Di PLN Hasilkan 575,4 GWh Listrik Bersih
-
The Power Of 'Keyakinan Kelas'
-
Harapan Dari Hari Pers Nasional, Catatan Hendry Ch Bangun
-
Ombudsman Media, Catatan Hendry Ch Bangun
-
Tanggapan Atas Tanggapan Basril Basyar, Oleh : Raja Parlindungan Pane, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat
-
Bukan Orangnya Tapi Kelakuannya; Oleh Raja Parlindungan Pane, Anggota DK PWI Pusat