HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG
- Rabu, 19 Juni 2019
Empat Kali Addendum, Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung Tak Kunjung Selesai

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun telah mengalami empat kali addendum, namun PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) Jakarta, tak jua mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Bupati Sijunjung, sesuai dengan jadwal, sehingga saat berita ini ditulis aktifitas pekerja tidak lagi terlihat.
PT BKP yang beralamat di Jalan Pangeran Tubagus Angke, No.97, RT.1/RW.6, Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta, pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp 43.791.700.000, setelah mengalami empat kali addendum nilai kontrak pun berubah menjadi Rp 46.902.100.000. Proyek yang bernilai miliaran ini memanfaatkan dana APBD Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2017, dikerjakan dengan sistem multi years atau tahun jamak.
Pekerjaan yang dimulai, 29 November 2017, dengan nomor kontrak kerja :06.95/APBD/AP-SJJ/2017, kontrak awal 480 hari kalender. Setelah diaddendum 4 kali, pengerjaannya menjadi 562 hari kalender. Untuk berjalannya pengerjaan, perusahaan ini digandeng oleh konsultan perencana PT.Natural Sumatera Consultant dan sebagai pengawasnya PT. Multi Mitra Serasi.
Tidak saja itu, pembangunan ini, juga dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Sijunjung. Hal itu tertuang dengan No :Print 06/N.320/TP4D /04/2017, tertanggal 25 April 2017.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sijunjung, H Budi Syafarman, saat dikonfirmasikan, Rabu (19/6), mengakui bahwa pengerjaan itu sudah melampai jadual addendum yang jatuhnya 13 Juni lalu. Namun setelah dilakukan pertemuan ditetapkan dua opsi. Opsi pertama, perusahaan diberi tenggat waktu 50 hari kerja dengan denda 1 % per hari (sekitar Rp 46 juta/hari), dan opsi ke dua, jika tidak selesai dalam waktu perpanjangan itu langsung putus kontrak. "Ini sudah keputusan, kita beri waktu penyelesaian dan bayar denda dan terakhir putus kontrak," ujar Budi.
Terkait kinerja PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) Jakarta dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Sijunjung ini, semula memang terlihat sangat serius dan profesional. Sehingga banyak orang yang menilai bahwa pekerjaan pembangunan kantor ini cukup bagus dan mengira akan selesai tepat waktu.
Kenyataanya setelah beberapa bulan berjalan, persoalan demi persoalan mulai mengapung. Sebut saja persoalan material, persoalan tenaga kerja, dan persoalan sub-kontraktor yang upahnya belum dibayar. Bahkan upah buruh pun sering telat. Padahal PT BKP sudah mengambil uang muka sesuai dengan bobot kerja. Selain itu, diperoleh informasi bahwa selama pengerjaan proyek, sering gonta-ganti Site Manager (orang yang memimpin proyek ini di lapangan).
Terkait kinerja PT BKP tersebut, Kadis PU Budi Syafarman, mengakui hal itu. Namun untuk penyelesaian proyek ini, ia sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dan memberi tenggat waktu selama 50 hari dengan denda satu persen per hari. "Kalau tidak selesai dslam waktu tenggat itu, mau tak mau harus putus kontrak," ujar Budi.
Editor : T E
Tag :Pemkab Sijunjung #pembangunan kantor bupati
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
77 UKPP PEMKAB SIJUNJUNG BAKAL IKUT KOMPETISI KPP DAN IPP 2024, INI JADWALNYA
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN KAYU HASIL TANGKAPAN UNTUK PEMBANGUNAN MUSHALA
-
KEAMANAN AKAN DIPERKETAT, RUSUN ASN DI SIJUNJUNG KEMBALI DILELANG DESEMBER 2021
-
GUBERNUR MINTA JALAN UNGGAN-LINTAU SEGERA DIBUKA 2022
-
GUBERNUR: NAGARI BISA MEMANFAATKAN POTENSI UNTUK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN