HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 19 Juni 2019

Empat Kali Addendum, Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung Tak Kunjung Selesai

Pembangunan kantor bupati Sijunjung belum juga selesai
Pembangunan kantor bupati Sijunjung belum juga selesai

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun telah mengalami empat kali addendum, namun PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) Jakarta, tak jua mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Bupati Sijunjung, sesuai dengan jadwal, sehingga saat berita ini ditulis aktifitas pekerja tidak lagi terlihat.

PT BKP yang beralamat di Jalan Pangeran Tubagus Angke, No.97, RT.1/RW.6, Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta, pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp 43.791.700.000, setelah mengalami empat kali addendum nilai kontrak pun berubah menjadi Rp 46.902.100.000. Proyek yang bernilai miliaran ini memanfaatkan dana APBD Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2017, dikerjakan dengan sistem multi years atau tahun jamak.

Pekerjaan yang dimulai, 29 November 2017, dengan nomor kontrak kerja :06.95/APBD/AP-SJJ/2017, kontrak awal 480 hari kalender. Setelah diaddendum 4 kali, pengerjaannya menjadi 562 hari kalender. Untuk berjalannya pengerjaan, perusahaan ini digandeng oleh konsultan perencana PT.Natural Sumatera Consultant dan sebagai pengawasnya PT. Multi Mitra Serasi.

Tidak saja itu, pembangunan ini, juga dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Sijunjung. Hal itu tertuang dengan  No :Print 06/N.320/TP4D /04/2017, tertanggal 25 April 2017.

Kepala Dinas PU Kabupaten Sijunjung, H Budi Syafarman, saat dikonfirmasikan, Rabu (19/6), mengakui bahwa pengerjaan itu sudah melampai jadual addendum yang jatuhnya 13 Juni lalu. Namun setelah dilakukan pertemuan ditetapkan dua opsi. Opsi pertama, perusahaan diberi tenggat waktu 50 hari kerja dengan denda 1 % per hari (sekitar Rp 46 juta/hari), dan opsi ke dua, jika tidak selesai dalam waktu perpanjangan itu langsung putus kontrak. "Ini sudah keputusan, kita beri waktu penyelesaian dan bayar denda dan terakhir putus kontrak," ujar Budi. 

Terkait kinerja PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) Jakarta dalam melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Sijunjung ini, semula memang terlihat sangat serius dan  profesional. Sehingga banyak orang yang menilai bahwa pekerjaan pembangunan kantor ini cukup bagus dan  mengira akan selesai tepat waktu.

Kenyataanya setelah beberapa bulan berjalan, persoalan demi persoalan mulai mengapung. Sebut saja persoalan material, persoalan tenaga kerja, dan persoalan sub-kontraktor yang upahnya belum dibayar. Bahkan upah buruh pun sering telat. Padahal PT BKP sudah mengambil  uang muka sesuai dengan bobot kerja. Selain itu, diperoleh informasi bahwa selama pengerjaan proyek, sering gonta-ganti Site Manager (orang yang memimpin proyek ini di lapangan).

Terkait kinerja PT BKP tersebut, Kadis PU Budi Syafarman, mengakui hal itu. Namun untuk penyelesaian proyek ini, ia sudah melakukan pertemuan dengan  pihak perusahaan, dan memberi tenggat waktu selama 50 hari dengan denda satu persen per hari. "Kalau tidak selesai dslam waktu tenggat itu, mau tak mau harus putus kontrak," ujar Budi.

 


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :Pemkab Sijunjung #pembangunan kantor bupati

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com