HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 14 Februari 2023

Dua Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Polres Pasbar

Polres Pasaman Barat mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, di Pasaman Barat. (Foto: Ist).
Polres Pasaman Barat mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, di Pasaman Barat. (Foto: Ist).

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Resersenarkoba kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja di Kecamatan Pasaman dan Gunung Tuleh.

"Benar, Kemarin 2 orang tersangka kami amankan dan mereka sudah jadi Target Operasi (TO) kami dalam Operasi Antik Singgalang 2023, pertama AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H kepada Awak media, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan JP (24), ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran narkotika jenis ganja.

Kemudian dilakukan undercover buy dan pengintaian oleh petugas Kepolisian dengan berpura-pura sebagai pembeli dan disepakati bahwa untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, SH., sudah siap melakukan pengintaian di seputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.

"Pada saat itulah datang menggunakan sepeda motor dua orang laki-laki yang berboncengan dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya," ucap Erianto.

Kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan pada saat itulah seorang tersangka AS tersebut langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.

Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

"Terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasaman Barat, tentu katanya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya.


Wartawan : Afratama
Editor : ranof

Tag :#Narkotika #Ganja #Pasaman Barat #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com