HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Selasa, 14 Februari 2023
Dua Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Polres Pasbar
Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Resersenarkoba kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja di Kecamatan Pasaman dan Gunung Tuleh.
"Benar, Kemarin 2 orang tersangka kami amankan dan mereka sudah jadi Target Operasi (TO) kami dalam Operasi Antik Singgalang 2023, pertama AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H kepada Awak media, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan JP (24), ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan undercover buy dan pengintaian oleh petugas Kepolisian dengan berpura-pura sebagai pembeli dan disepakati bahwa untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, SH., sudah siap melakukan pengintaian di seputaran lokasi waterboom dan selanjutnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.
"Pada saat itulah datang menggunakan sepeda motor dua orang laki-laki yang berboncengan dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya," ucap Erianto.
Kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan pada saat itulah seorang tersangka AS tersebut langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama JP yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasaman Barat, tentu katanya diminta kerja sama semua pihak dalam penanganannya.
Editor : ranof
Tag :#Narkotika #Ganja #Pasaman Barat #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CURI MOTOR ORANG TUA, RE DI CIDUK TIM OPSNAL POLRES PASAMAN BARAT DI BATANG TIAN
-
PELARIAN TERSANGKA PENCABULAN ANAK TIRI DI KECAMATAN PASAMAN, TERHENTI DI SIKABAU DHARMASRAYA
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
HARI KEDUA OPERASI PATUH SINGGALANG 2025, SATLANTAS POLRES PASAMAN BARAT KELUARKAN SURAT TILANG 65 LEMBAR
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026