HOME PERISTIWA KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 26 Maret 2018
Dua Penyabu Di Jorong Pasar Pulau Punjung Diciduk Polisi
Dharmasraya (Minangsatu) -Jajaran Satuan Narkoba Polres Dharmasraya ciduk dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya diciduk saat sedang pesta di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat Minggu (25/3/2018).
Penggerebekan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Khalbert, bersama anggota, dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Saat penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, serta ketua pemuda setempat.
Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran sedang, diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaleng lasegar bekas dipotong, 1 (satu) buah gunting dengan tangkai warna hijau merah, 1 (satu) kotak rokok merek dunhil. Semua peralatan itu digunakan perlengkapan untuk menyabu, dan (5) lima lembar plastik klip bening.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Joelyanto. S.Ik, melalui Kasat Narkoba Res-Dharmasraya, bahwa dalam opersi tersebut pihak Kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diantaranya, Inisial SP (residivis), 43 th, warga Pulau Punjung, Kenagarian Pulau Punjung, sedangkan temannya, berinisial RH, 29 th, warga Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung.
Menurut Khalbert, penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, karena melihat tindak tanduk mencurigakan dari pelaku. Sesuai laporan itu, pihak Kepolisian langsung mencek lokasi, dan mengepung tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengeledahan, petugas menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar, serta beberapa perlengkapan lain untuk menyabu.
Melalui tes urin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, diketahui kedua tersangka positif metamfetamin, alias positif memakai narkoba.
Saat ini tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Polres Dharmasraya. "Para tersangka akan di jerat dengan pasal 116, Jo, pasal 114. Jo, pasal 112 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Khalbert.
(Anif/Batuah)
Editor :
Tag :#Narkoba_masuk_nagari_di_Dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KAPOLRES DHARMASRAYA TERJUN LANGSUNG BERSAMA ANGGOTA KE TITIK BANJIR DI NAGARI TARATAK TINGGI TIMPEH
-
OPERASIONAL SPPG SUNGAI RUMBAI DIHENTIKAN SEJENAK OLEH BGN
-
DUGAAN PENYELEWENGAN MENCUAT, RUMAH BAGONJONG KABUPATEN DHARMASRAYA BERGETAR
-
WAKIL KETUA DPRD DHARMASRAYA SUJITO BANTAH KERAS TUDUHAN IJAZAHNYA CACAT PROSEDUR
-
MASYARAKAT ADAT DURIAN SIMPAI DATANGI PT BRM KARENA DIDUGA WANPRESTASI DALAM PENGEMBALIAN LAHAN
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL