HOME PERISTIWA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 26 Maret 2018

Dua Penyabu Di Jorong Pasar Pulau Punjung Diciduk Polisi

Dua penyabu diciduk Polisi di Jorong Pasar, Nagari IV Koto Pulau Punjung,  Dharmasraya
Dua penyabu diciduk Polisi di Jorong Pasar, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) -Jajaran Satuan Narkoba Polres Dharmasraya ciduk dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya diciduk saat sedang pesta di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera Barat Minggu (25/3/2018).

Penggerebekan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Khalbert, bersama anggota, dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Saat penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, serta ketua pemuda setempat.

Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran sedang, diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah kaleng lasegar bekas dipotong, 1 (satu) buah gunting dengan tangkai warna hijau merah, 1 (satu) kotak rokok merek dunhil. Semua peralatan itu digunakan perlengkapan untuk menyabu, dan (5) lima lembar plastik klip bening. 

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Joelyanto. S.Ik, melalui Kasat Narkoba Res-Dharmasraya, bahwa dalam opersi tersebut pihak Kepolisian telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Diantaranya, Inisial SP (residivis), 43 th, warga Pulau Punjung, Kenagarian Pulau Punjung, sedangkan temannya, berinisial RH, 29 th, warga Jorong Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung.

Menurut Khalbert,  penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, karena melihat tindak tanduk mencurigakan dari pelaku. Sesuai laporan itu, pihak Kepolisian langsung mencek lokasi, dan mengepung tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengeledahan, petugas menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar, serta beberapa perlengkapan lain untuk menyabu.

Melalui tes urin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, diketahui kedua tersangka positif metamfetamin, alias positif memakai narkoba.  

Saat ini tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi Polres Dharmasraya. "Para tersangka akan di jerat dengan pasal 116, Jo, pasal 114. Jo, pasal 112 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Khalbert.

(Anif/Batuah)


Wartawan : Anif/Batuah
Editor :

Tag :#Narkoba_masuk_nagari_di_Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com