HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Selasa, 7 September 2021

Dua Bank BUMN Mangkir Dari Sidang Sengketa Informasi Publik

Ketua Majelis Komisi Informasi Sumbar, Arfitrianti, S.Ag, (kiri) saat sidang Selasa (7/9/2021), dan Pemohon Julia Leon Agusta dari Leon Agusta Indonesia
Ketua Majelis Komisi Informasi Sumbar, Arfitrianti, S.Ag, (kiri) saat sidang Selasa (7/9/2021), dan Pemohon Julia Leon Agusta dari Leon Agusta Indonesia

Padang (Minangsatu) - Dua bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang yang disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumbar terkait dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), mangkir dari sidang.

"Termohon BNI dan BRI tidak hadiri sidang tanpa bisa konfirmasi. Mereka sudah dipanggil secara patut dan dipastikan mereka menerima panggilan karena ada tanda terimanya, namun hingga jadwal sidang dilaksanakan tak bisa dikonfirmasi," kata Ketua Majelis Komisi Informasi Sumbar, Arfitrianti, S.Ag, saat sidang, Selasa (7/9/2021).

Sidang dengan termohon Bank Negara Indonesia dengan nomor register 06/VII/KISB-PS/2021, sementara sengketa termohon BRI dengan register 08/VII/KISB-PS/2021 diketuai Arfitrianti, S.Ag didampingi Arif Yumardi, S.T dan Tanti Endang Lestari, S.IP dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, S.H serta Mediator, Adrian Tyswandi, SH dengan agenda pemeriksaan awal.

Ketua Majelis, menjelaskan ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni legal standing pemohon dan termohon terpenuhi. "Jika legal standing sudah oke, Pasal 29 Perki 1 Tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi. Sepanjang bisa diselesaikan di mediasi, cukup sampai mediasi, namun jika tidak, tentunya kita lanjutkan ke sidang berikutnya," ujar Arfitrianti.

Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali. "Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kita jadwalkan kembali," lanjutnya. Sedangkan Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir. "Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur," ujarnya.

Arif Yumardi, menilai dengan ketidakhadiran pihak termohon (BNI dan BRI Padang, red) dan tidak bisa dikonfirmasi menunjukkan kurangnya itikad baik mereka terhadap panggilan Komisi Informasi. "Bisa juga diartikan kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara yang dibentuk undang-undang," katanya.

Sementara Tanti Endang Lestari menyatakan pihak KI nantinya akan merangkum terkait kehadiran badan publik memenuhi panggilan KI, khususnya BUMN. "Nantinya akan kita rangkum dan jadikan pembahasan tersendiri," ujarnya.


Wartawan : Rilis/Fjki-Sb
Editor : ranof

Tag :#Sidang#Sengketa informasi#Leon Agusta Indonesia#Bri#Bni#Padang#KI#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com