HOME POLITIK KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 24 Januari 2023

DPRD Payakumbuh Kembali Bahas Aset Pemkab 50 Kota Yang Ada Di Wilayah Kota

Rapat paripurna di DPRD Payakumbuh. (ist)
Rapat paripurna di DPRD Payakumbuh. (ist)

Payakumbuh (Minangsatu) - DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat paripurna, Selasa (24/1/2023) di ruang rapat DPRD setempat. Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tentang penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang masih berdiri di wilayah Kota Payakumbuh. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Payakumbuh, Hamdi Agus dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, serta Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.

Dalam paparannya, Ketua Pansus Aset YB. Dt. Parmato Alam mengatakan, bahwa Kota Payakumbuh sudah dibentuk pada tahun 1970 silam. Seiring dengan waktu berjalan persoalan aset antara kedua daerah kakak beradik tersebut setelah 52 tahun belum juga menemui titik terang.

"Maka, dibentuklah Panitia Khusus Aset melalui rapat paripurna DPRD tanggal 8 Maret 2021 dan penetapan Pansus Aset sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/KPTS/DPRD/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pembentukan Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh," katanya. 

Ia menyebut ada beberapa hal yang ditemukan dan didapat oleh Pansus Aset, antara lain persoalan Aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Kedua Daerah bersama Pemprov Sumbar sejak dahulu.  Berbagai usaha dan upaya telah dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga hubungan baik kedua daerah.

"Rekomendasi yang didapat merupakan hasil diskusi para tokoh Luak Limo Puluah dengan pimpinan partai politik yang ada di Kota Payakumbuh dalam rangka penyamaan persepsi tentang kelanjutan aset Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh," ujarnya.

Diterangkan Dt. Parmato Alam, di kawasan Kota Payakumbuh terdapat Aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh, milik masyarakat, milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mlik Pemerintah Pusat. Milik Instansi Vertikal, milik Perguruan Tinggi, milik TNI/POLRI, milik BUMN/BUMD, milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan lain sebagainya.

Adapun katanya, aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh ada sebanyak 14 aset, yakni eks Kantor Bupati di Jl. Jend. Sudirman, eks kantor DPRD di Jl. Jend. Sudirman, eks kantor DPPKA di Jl. Jend. Sudirman, GOR di Jl. Jend. Sudirman, Kantor PMD, Jl. Jend. Sudirman, Kantor Capil, Jl. Jend. Sudirman, Kantor Dinas Sosial di Jl. Sukarno Hatta, eks Kantor Bappeda di Sawah Padang, Kantor Kominfo di Ibuah, Rumah Dinas Bupati di Labuah Basilang, Rumah Dinas Sekda di Kubu Gadang, eks Kantor Cabdin di Padang Tiakar, Kantor Kehutanan di Bukik Sitabua  dan Rumah Dinas Pemkab di di Jalan Pahlawan. 
 
Disebutkannya, sebagai rujukan kabupaten/kota lain seperti Kota Pekanbaru setelah pemekaran dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 sebagian Aset Kabupaten Kampar telah diserahkan ke Kota Pekanbaru, sedangkan Kabupaten Kampar telah menata Ibu Kota Kabupaten di Bangkinang. 

"Kota Pekanbaru lebih mudah karena berada di Ibu Kota Provinsi Riau," jelasnya.

Kedua kata YB. Dt. Parmato Alam ada Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1956.

Lalu ada Kota Sungai Penuh setelah pemekaran dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2008, setelah dibantu oleh KPK atas dukungan Mendagri, Menkeu dan Gubernur Jambi, maka saat ini telah didapat kata sepakata atau MoU penyerahan Aset secara bertahap dari Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Pemerintah Kota sungai Penuh, Jambi.

Ada juga Kota Lubuk Linggau setelah pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sejak 18 tahun silam sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2001, saat ini telah didapat kata sepakat tentang penyerahan aset secara bertahap dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota Lubuk Linggau, juga atas bantuan KPK serta dukungan Mendagri, Menkeu dan Pemprov Sumsel.

Politikus Golkar itu menyimpulkan bahwa Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota serta tokoh-tokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.

"Kita sepakat bahwa Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah," ujarnya.

Dt. Parmato Alam juga meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro aktif dalam upaya penyelesaian dan atau pemanfaatan asset Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian atau pemanfaatan asset dapat dilakukan antara lain dengan sistim jual beli, tukar menukar, hibah, dan atau kerjasama berdasarkan penyertaan modal pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa untuk mewujudkan rekomendasi tersebut ada langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah, Menyurati Gubernur Sumbar untuk diadakan Forum Dialog atau Duduk Semeja atau Rakor antara Pj. Walikota Payakumbuh, Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Sumbar, menyurati Menteri Dalam Negeri cq. Koordinator Wilayah dan atau Bidang yang relavan, serta menyurati Ketua DPR-RI dan Ketua DPD-RI.

"Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh Pansus maupun Fraksi-fraksi, dapat diampaikan rekomendasi DPRD. Pertama, DPRD Payakumbuh memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pansus Penyelesaian Aset Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh," katanya. 

Kedua katanya, DPRD Payakumbuh menghormati uapaya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan tokoh masyarakat bersama pemerintah Provinsi Sumbar dalam mewujudkan cita-cita dari Unadang-Undang nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Sumbar.

Tiga, DPRD Payakumbuh mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh agar dapat melakukan komunikasi baik dari instansi vertikal, pemerintah Provinsi sampai pemerintah Pusat serta pihak-pihak terkait terutama dengan pihak Kabupaten Limapuluh Kota. 

Empat, Pemerintah Kota Payakumbuh membuat skema kerjasama penyerahan aset yang menarik bisa berupa sistem Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah dan/atau Kerjasama berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga menguntungkan baik bagi Pemerintah Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Kelima, DPRD Paykumbuh memandang perlu penyelesaiain permasalahan aset Kabupaten Lima Kota yang berada di Kota Payakumbuh sebanyak 14 persil yang berdampak terhadap perencanaan pembangunan Kota Payakumbuh," tuturnya. 

Keenam kata Yendri Bodra, DPRD Payakumbuh menyarankan dibentuknya Panitia Bersama antara Kota Payakumbuh dan Kabupten Limapuluh Kota dalam penyelesaian aset. 

"Ketujuh, DPRD Payakumbuh menyarankan jika kesepakatan kedua daerah tidak dapat dicapai dan berlarut-larut, maka DPRD diminta Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan studi banding ke daerah lain yang permasalahan asetnya telah selesai dengan meminta saran dan melibatkan KPK RI, BPK RI, Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menjadi mediator serta menganggarkan, mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD untuk mendukung kegiatan ini," pungkasnya. (*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#dprdpayakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com