HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 14 April 2026
DPRD Payakumbuh Cabut Perda Mengenai RDTR 2018-2038, Bakal Disampaikan Ke Gubernur
DPRD Payakumbuh Cabut Perda Mengenai RDTR 2018-2038, Bakal Disampaikan ke Gubernur
Payakumbuh (Minangsatu) – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).
“Tujuh Fraksi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 dapat disahkan dan disetujui menjadi Perda Kota Payakumbuh,” kata Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur.
Ia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.
Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ranperda tertentu melalui tahapan evaluasi oleh gubernur.
Hurisna mengatakan, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD.
Oleh karena itu, ranperda pencabutan perda RDTR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya akan terlebih dahulu melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.
“Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.
Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia merinci, proses pembahasan dimulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
Pansus kemudian menyusun laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.
“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025,” tutupnya.
Sementara itu Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.
“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :DPRD Payakumbuh, Cabut Perda, RDTR 2018-2038, Bakal Disampaikan, Gubernur
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEBANYAK 466 WARGA PAYAKUMBUH TERIMA BANTUAN CPP
-
SEBANYAK 58.000 JIWA TERIMA MBG, PEMKO MINTA SPPG JAGA MUTU DAN KUALITAS MAKANAN
-
ASN PAYAKUMBUH IKUTI UJIAN KENAIKAN PANGKAT
-
BPBD PAYAKUMBUH GELAR SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI SLB
-
WALI KOTA PAYAKUMBUH ZULMAETA BONGKAR KINERJA ANAK BUAHNYA
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK