HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 5 September 2019

DPO Sejak 2018, Bali Di Tangkap Di Pasar Bawah Pakanbaru

tim opsonal mengaamankan BIM, panggilan Bali (23) DPO curanmor  ini ditangkap di Pasar Bawah Kota Pekanbaru, Kamis (5/9)
tim opsonal mengaamankan BIM, panggilan Bali (23) DPO curanmor ini ditangkap di Pasar Bawah Kota Pekanbaru, Kamis (5/9)

Dharmasraya (Minangsatu) -Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama tim opsonal mengaamankan BIM, panggilan Bali (23 th), warga Jorong Tuo Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Tersangka Bali sebelumnya dinyatakan masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018  atas kasus pencurian sepeda motor sesuai Laporan polisi nomor : LP  / 35/K/IV/ 2018 / Polsek Pulau Punjung, tanggal 12 April 2018.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir. S.IK melalui Kasat Reskrim AKP  Suyanto. SH, didampingi Kanit Reskrim Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi. SH, membenarkan bahwa jajaran Reskrim dibawah pimpinannya telah mengamankan salah seorang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) yang merupakan DPO. Penangkapan dilakukan menindak lanjuti operasi Jaran Singgalang 2019,  Kamis (5/9).

Dijelaskan, tersangka diamankan Jajaran Reskrim Dharmasraya di pasar bawah Pakan Baru Provinsi Riau. Tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana curanmor bersama seorang teman seprofesinya bernama RA, panggilan Redo. RA saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III B Dharmasraya. 

Sementara ini, tersangka Bali telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pulau Punjung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#DPO curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com